Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2023.

WhatsApp Image 2023 11 08 at 13.26.44 7af83701

Jusman, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM membuka secara resmi kegiatan Penilaian Kompetensi kepada Jabatan Fungsional Perancang Perundang-undangan, Rabu, 8 November 2023 di Gedung Auditorium dihadiri juga oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Pimpinan Tinggi Pratama pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Kanwil Kemenkumham yang turut hadir secara virtual dan juga para peserta dan para undangan.

Sebanyak 238 Peserta Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan berasal dari 3 Lembaga Tinggi Negara; 22 Kementerian, 7 Badan/Lembaga dan 18 Pemerintah Daerah se-Indonesia.

Kegiatan ini terselenggara atas semangat kolaborasi dan sinergitas dari 2 unit utama Kemenkumham antara Direktorat Jenderal Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai Instansi Pembina Jabatan Perancang Perundang-undangan dengan BPSDM Hukum dan HAM selaku Badan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.

Penilaian Kompetensi ini dimaksudkan dalam Kenaikan Jenjang dan juga perpindahan jabatan Jabatan Fungsional Perancang Perundang-undangan dan akan berlangsung selama dari 8 s/d 10 November 2023 secara tatap muka di BPSDM Hukum dan HAM.

Dalam sambutannya Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Ibu Nuryanti Widyastuti mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh BPSDM Hukum dan HAM, menurutnya kegiatan ini sangat penting dalam memetakan kompetensi yang dimiliki Jabatan Fungsional Perancang Perundangan-undangan dan juga hasil rekomendasi dari penilaian kompetensi ini dapat digunakan dalam pengembangan karier.

“Uji Kompetensi ini merupakan upaya melakukan pembinaan terhadap jabatan fungsional Perancang Perundang-undangan dan menjamin agar tetap berkualitas, profesional, mumpuni dan berwawasan luas dalam melakukan tugasnya.”

Sejalan dengan itu, Kepala Puspenkom, Jusman juga mengatakan Pejabat Fungsional wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi.

Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM mendapatkan kepercayaan dari Instansi Pembina untuk menyelenggarakan Penilaian Kompetensi ASN sampai dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional yang setara, dengan proses penilaian kompetensi yang memenuhi kaidah penilaian kompetensi dan prinsip-prinsip penilaian kompetensi yang independen, objektif, valid, reliable dan transparan. 

WhatsApp Image 2023 11 08 at 12.08.08 8d25914a

WhatsApp Image 2023 11 08 at 12.08.08 2143e25f

 


Cetak   E-mail