KOMITMEN BPSDM HUKUM DAN HAM MELINDUNGI KESEHATAN PEGAWAI DAN PPNPN

AUDITORIUM 61

Depok - BPSDM Hukum dan HAM melaksanakan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dengan perpedoman pada aturan dan mengedepankan akuntabilitas. Langkah tersebut antara lain : Penguatan sarana protokol kesehatan, Pemberian Vitamin, Pelaksanaan  Lockdown dan pengaturan WFH/WFO, Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Jarak Jauh, Pemeriksaan Rapid Antigen dan PCR, Pemberian Vaksin, Perjanjian Kerjasama dengan Stake Holder Layanan Kesehatan, Sosialisasi Informasi dan Himbauan  Penguatan Protokol Kesehatan, dan Penyemprotan Disinfektan.

Anggaran penanganan Covid-19 di BPSDM sesuai DIPA Tahun 2021 sebesar Rp. 5.713.750.000, kemudian terdapat refocusing anggaran menjadi Rp.3.597.775.000. Anggaran tersebut dipergunakan untuk penanganan Covid-19 di BPSDM dalam hal keperluan pembelian handsanitizer, masker, sabun cuci, swab antigen, keperluan isolasi mandiri, tabung oksigen, APD, disinfektan, bantuan kepada masyarakat, dan pemberian vitamin bagi seluruh pegawai dan PPNPN.

Dari Anggaran Penanganan Covid-19 tahun 2021 sejumlah Rp.3.597.775.000, terdapat Anggaran Pengadaan Obat dan Multiviitamin sebesar Rp.169.349.000.,- yang diperuntukkan untuk seluruh Pegawai dan PPNPN BPSDM Hukum dan HAM, yang diberikan secara rutin dan terjadwal. 

Pemberian multi vitamin dan obat-obatan kepada pegawai dengan pihak ketiga (PT. Biosel Medika Nusantara)  sebagai penyedia vitamin, dilakukan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, berpedoman pada Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Baran /Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Terkait dengan adanya pengaduan dugaan penyalahgunaan pengadaan vitamin tanggal 20 Agustus 2021 yang mengatasnamakan Tim Advokasi Pegawai BPSDM yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Sekretaris BPSDM Hukum dan HAM Selaku KPA telah dipanggil oleh Tim Krimsus Polda Metro Jaya tanggal 17 September 2021, untuk diminta keterangan.

Hasil pemeriksaan seperti tertuang dalam Surat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor : B/128/I/RES.2.1/2022/Ditreskrimsus, tanggal 24 Januari 2022 disebutkan bahwa "Penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang pangan dan Perlindungan Konsumen DIHENTIKAN karena tidak ditemukan adanya indikasi korupsi ataupun peristiwa pidana".

BPSDM hukum dan HAM tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pegawai di BPSDM Hukum dan HAM, dan berterima kasih utk seluruh saran dan masukan yang bersifat membangun, sebagai bentuk peningkatan layanan dan akuntabilitas pekerjaan.

Salam Pembelajar.


Cetak   E-mail