PENILAIAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM

WhatsApp Image 2023 06 13 at 11.53.12 1

Depok - Kepala Pusat penilaian Kompetensi, Jusman membuka secara resmi kegiatan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindaan dari Jabatan Lain, Selasa, 13 Juni 2023 di Gedung Auditorium BPSDM Hukum dan HAM. Kegiatan penilaian kompetensi ini diikuti oleh 87 Peserta yang berasal dari Kementerian/Lembaga/Pemda dan akan berlangsung selama 2 hari.

Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM merupakan suatu Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang saat ini telah terakreditasi “A” atau berpredikat “Sangat Baik” dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga dari segi sistem kelembagaan dan pelaksanaan Penilaian kompetensi kami telah mendapatkan kepercayaan dari Instansi Pembina untuk menyelenggarakan Penilaian Kompetensi ASN sampai dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional yang setara.

Dalam sambutannya, Jusman mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh pemetaan kompetensi yang dimiliki oleh para peserta menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian kompetensi yang independen, objektif, valid, reliable dan transparan. 

"Penilaian kompetensi melalui metode Assesment Center yang dilakukan ini adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki oleh Bapak/Ibu dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. Dan metode yang digunakan merupakan metode yang memiliki akurasi tinggi dengan alat ukur serta simulasi dalam suatu rangkaian objektivitas yang dapat diandalkan."

Sejalan dengan itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Yunan Hilmy juga mengatakan saat ini jumlah Analis Hukum yang tersebar saat ini berjumlah 1563 (data per 01 Juni 2023) dengan jumlah sebaran di Kementerian sebanyak 833 Analis Hukum, di LPNK/LNS/Lembaga Negara sebanyak 223 Analis Hukum dan di Pemerintah Daerah sebanyak 507 Analis Hukum.

Jabatan Fungsional Analis Hukum memiliki ruang lingkup tugas dan fungsi yang luas, yang tidak hanya sebatas evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga meliputi analisis dan evaluasi mengenai hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

"seorang Analis Hukum haruslah bekerja secara professional dan kredibel, sesuai dengan kompetensi yang telah ditentukan pada setiap jenjang jabatannya".

WhatsApp Image 2023 06 13 at 10.10.06

WhatsApp Image 2023 06 13 at 11.54.00

WhatsApp Image 2023 06 13 at 11.54.00 1


Cetak   E-mail