Internalisasi Tugas dan Fungsi BPSDM Hukum dan HAM

WhatsApp Image 2023 12 19 at 10.41.54 1

Jakarta - “Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan upaya komprehensif agar dapat memberikan pelayanan publik sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat” kalimat yang diungkap Sekretaris BPSDM Hukum dan HAM, Maulidi Hilal pada kegiatan Internalisasi BPSDM Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023. Selasa, (19/12).

Kegiatan diselenggarakan di Hotel Borobudur Jakarta dan dilakukan juga secara virtual dengan dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan para Pegawai Unit maupun Satuan Kerja BPSDM Hukum dan HAM dan mengundang 3 Narasumber.

Dalam laporan Siti Fajar selaku Kepala Bagian Program dan Pelaporan, mengungkap tujuan dari kegiatan ini memberikan penguatan dan pemahaman guna meningkatkan kinerja dan melakukan konsolidasi internal atas Evaluasi Hasil Rakor BPSDM Hukum dan HAM.

Sejalan dengan itu, M. Hilal mewakili sambutannya Kepala BPSDM Hukum dan HAM menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 maka secara operasional diperlukan penyempurnaan dalam proses kelembagaan Unit Kerja Eselon I secara komprehensif sehingga lebih mencerminkan birokrasi yang mampu menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan sasaran reformasi birokrasi.

“Dalam pengelolaan kelembagaan yang baik, diharapkan adanya peningkatan kualitas kelembagaan yang berkelanjutan serta dapat dilihat dari aspek kepentingan penyelenggara (service providers) dan dari aspek kepentingan penerima layanan”

Selain itu, BPSDM Hukum dan HAM tidak mengalami perubahan yang signifikan, namun terdapat beberapa penyesuaian tugas dan fungsi pada Unit Sekretariat yang bersifat generik dengan Unit Sekretariat pada Unit Kerja Eselon I, diantaranya: adanya penambahan fungsi pada Bagian Program dan Pelaporan yakni melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembentukan regulasi dan kebijakan, penataaan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi.

Kegiatan ini memiliki peranan yang penting bagi BPSDM Hukum dan HAM, diharapkan kepada seluruh tim perwakilan dapat bekerja secara maksimal guna meningkatkan pemahaman atas Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

DSC02154

 

WhatsApp Image 2023 12 19 at 10.45.17

DSC02216


Cetak   E-mail