“BERSEPEDA BISA MEMBERANTAS KORUPSI”

bhasdfh

Depok - 30 November 2021 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran anti korupsi kepada ASN, BPSDM Hukum dan HAM menyelenggarakan sosialisasi Penguatan Nilai-Nilai Anti Korupsi. Sebagai kesungguhan BPSDM Hukum dan HAM dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi di BPSDM Hukum dan HAM.

Kegiatan bertempat diruang Auditorium BPSDM Kumham, dengan Dyan Maulidha, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku narasumber, dihadiri oleh 927 peserta virtual dan 65 peserta tatap muka.

“Penguatan Nilai-nilai Anti korupsi ini sangat penting untuk diperlajari sejak dini, Tindakan korupsi juga harus mulai diberantas secepatnya dan dengan merombak pola pikir pada seluruh pegawai BPSDM Hukum dan HAM mulai dari pimpinan tertinggi sampai dengan pegawai level yang paling rendah.” Ucap Sekretaris BPSDM Hukum dan HAM, R, Natanegara KP, dalam sambutannya.

“Sebagai strategi untuk upaya membangun integritas pencegahan korupsi diharap mampu memberantas kasus korupsi dengan membangun nilai-nilai, perbaikan sitem, dan memberikan efek jera kepada semua pelaku kasus korupsi.” Peningkatan Nilai IKM /IPK BPSDM Kumham tidak membuat seluruh jajaran berpuas diri, upaya Pencegahan korupsi dan Pendidikan Anti Korupsi Terus dilaksanakan.

Bertarget melalui sistem yakni monitoring sistem, pelaporan gratifikasi, pelaporan LHKPN, dan anti korupsi badan usaha dengan menargetkan kepada individu melalui situs jejaring pendidikan anti korupsi, sosialisasi dan kampanye anti korupsi, peran serta masyarakat, dan diklat anti korupsi (PAK & API).

Di tempat terpisah, Kepala BPSDM Hukum dan HAM memberi penekanan pada hal yang telah disampaikan narasumber dari KPK, “Seluruh ASN perlu mengambil sikap untuk menolak dan melaporkan yang sekiranya terindikasi gratifikasi/suap.

Berpedoman slogan Nilai Anti Korupsi yaitu “Jumat Bersepeda KK”

dengan arti “ Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras diharap mampu mengupayakan kasus pemberantasan korupsi”.

fesdf


Cetak   E-mail