BPSDM Hukum dan HAM Selenggarakan Vaksin Boster

03012022

Depok - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM Kemenkumham) Gelar vaksin ke-3 atau Vaksin Boster  untuk Pegawai, PPNPN, Keluarga dan Masyarakat Sekitar. Vaksin yang akan digunakan yaitu Astrazeneca dan Moderna untuk golongan lansia, komorbid.  (31/03/2022).

Sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di lingkungan  kerja, BPSDM Hukum dan HAM menggelar Vaksin dosis ketiga bertujuan Sebagai bentuk dukungan pemerintah percepatan vaksinasi masal di Indonesia. Vaksin sangat penting bukan hanya untuk melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarga mereka, keluarga pasien, serta masyarakat secara luas.

Sebelumnya dalam sambutannya, Plt  Sekretaris BPSDM Hukum dan HAM, Nuni Suryani mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kota Depok, Puskesmas Cinere Depok dan juga LPKA II Jakarta atas partisipasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan Vaksinasi Booster ini.

Kepada pihak yang sudah menerima vaksin ataupun yang belum menerima vaksin untuk bersama-sama menegakkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Hal ini bertujuan untuk menurunkan risiko penyebaran penularan COVID-19.

Adapun jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

31032022

31032022a


Cetak   E-mail