TIM RELAWAN CEGAT KENDARAAN LAWAN ARAH BISA DI PIDANA

 

https://www.youtube.com/watch?v=A36pmnQdZyc

Kita semua pasti pernah menonton tayangan di media sosial yang berisi konten seorang relawan atau tim relawan yang melakukan penghadangan atau melakukan cegat terhadp kendaraan bermotor yang melawan arah. Aktivitas cegat lawan arah yang dijadikan konten media sosial, tidak jarang akibat dari aksi yang dilakukan relawan cegat lawan arah justru mengakibatkan atau malah menimbulkan dan memancing emosi dan perdebatan hingga terjadi keributan antara tim relawan cegat lawan arah dengan pengendara yang melawan arah.

Saya yakin kita semua paham dan tahu bahwa berkendara dengan cara melawan arah tentu pada posisi salah. namun bukan berarti seseorang atau masyarakat yang menjadi tim relawan cegat lawah arah bisa seenaknya memperlakukan pengendara yang bersalah tersebut seperti dengan mengusir atau meminta balik si pengendara dengan kata-kata kasar seperti membentak, memaki, apalagi sampai melakukan kontak fisik mengajak duel dan melakukan intimidasi dengan membuka baju yang menunjukan badan yang besar dan otot kekar, sengaja mendorong/menabrak kendaraan si pengendara yang lawan arah, Mendorong badan pengendaranya, hal ini tentu tidak dibenarkan, karena penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran lalu lintas itu menjadi kewenangannya pihak kepolisian dalam hal ini Polisi lalu lintas.

Jika tim relawan dalam aksinya sampai melakukan kekerasan, maka perbuatan tersebut sudah termasuk perbuatan main hakim sendiri, dan korban atau si pengendara yang lawan arah tersebut bisa melaporkannya/membuat pengaduan kepada pihak berwajib atas kekerasan yang dilakukan tim relawan pencegat lawan araht. Contohnya sipengendara yang melawan arah di tabrak kendaraannya dengan sengaja oleh tim relawan, sehingga kendaraanya rusak, maka si pengendara bisa mengadu ke pihak berwajib atas dasar pengrusakan barang, contoh lain tim relawan cegat lawan arus mendorong pengendara yang lawan arus hingga terjatuh, maka pengendara bisa mengadu ke pihak berwajib dengan pasal penganiayaan. Intinya adalah tim relawan cegat lawan arah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap para pengendara yang bersalah karena melawan arah.

Selama ini tim relawan cegat lawan arah beranggapan bahwa apa yang dilakukan di lindungi oleh undang-undang. Tim relawan pencegat lawan arah mengatakan bahwa tindakannya tersebut dilindungi undang-undang, dan pasal yang sering dijadikan senjata untuk melakukan aksinya yaitu pasal 256 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tim relawan cegat lawan arah beranggapan dalam pasal tersebut ada peran masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kita semua tentu tahu bahwa tim relawan yang melakukan cegat pengendara yang melawan arah ini tidak semata-mata dianggap sebagai bentuk kepedulian atas keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, akan tetapi juga ada kepentingan lain yaitu konten. Kalau apa yang saya katakana ini dibantah maka lakukan kepedulian itu tanpa dijadikan konten, dan lakukan dengan cara-cara yang ramah, sopan, dan tidak membahayakan pengendara lain. Kalaupun ada alasan lain seperti mengatakan sebagai edukasi kepada masyarakat agar sadar bahwa melawan arah itu mengancam keselamatan bagi si pengendara sendiri dan juga orang lain, maka membuat konten di jalan dan memberhentikan pengendara yang melawan arah juga bisa berpotensi terjadinya kecelakaan, dan membahayakan orang lain. selain itu juga bisa menimbulkan keributan di jalan dan pada akirnya mengganggu ketertiban umum.

Perlu saya sampaikan bahwa kewenangan penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran lalu lintas itu bukan menjadi kewenangan tim relawan cegat lawan arah, akan tetapi penegakan hukum itu menjadi kewenangannya aparat penegak hukum, diantaranya yaitu Kepolisian, Jaksa, Hakim, Lembaga Pemasyarakatan, dan Advokat. Jadi tim relawan tidak boleh melakukan apa yang bukan menjadi tugasnya.

Terkait dengan alasan tim relawan cegat lawan arah di lindungi pasal 256 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saya rasa ini SALAH, karena pasal 256 itu mengatur peran masyarakat, bukan mengatur peran masyarakat dalam ikut melakukan penegakan hukum lalu lintas. Pada pasal 256 ayat (1) dikatakan masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan ini salah satunya dilakukan oleh Pemerintah. Kita juga bisa baca pada pasal 256 ayat (2) dikatakan peran masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat (1) berupa ; pada huruf a yaitu ;pemantauan dan penjagaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Jadi jelas bahwa peran masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat mempunyai peran untuk melakukan pemantauan dan penjagaan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, bukan melakukan penegakan hukum, ingat bukan melakukan penegakan hukum. Masyarakat turut berperan memantau menjaga keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan secara bersama-sama dengan kesadaran dan mematuhi aturan-aturan lalu lintas yang ada, sehingga aktfitas lalu lintas menjadi aman, lancer dan kondusif.

Jelas bahwa tidak ada aturan yang melindungi para tim relawan cegat lawan arah dalam melakukan aksinya terhadap pengendara yang melawan arah, karena mencegat pengendara yang lawan arah dan memerintahkannya putar balik itu bagian dari penegakan hukum. selain itu kalau sudah melarang pengendara lawan arah, dan seolah olah berada di pihak yang paling benar, kemudian dengan kata kata kasar, mengajak duel dengan cara mengintimidasi pengendara dengan cara membuka baju dan menujukkan badan yang besar dan otot yang kekar, dan mengusir balik para pengendara yang melawan arah, tindakan ini justru akan menimbulkan permasalahan baru, bisa saja tindakan yang dilakukan oleh tim relawan cegat lawan arah itu justru akan menimbulkan keributan, permusuhan, hingga terjadi kecelakaan yang pada akirnya mengganggu ketertiban umum.

intinya adalah tim relawan cegat lawan arah tidak boleh melakukan penegakan hukum terhadap para pengendara yang lawan arah, karena itu menjadi tugas dan kewenangannya pemerintah atau pihak berwajib tentu dalam hal ini pihak kepolisian. Kita bisa lihat di dalam pasal 7 ayat (2) hruuf e undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. pada pasal tersebut dikatakan ; “penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi meliputi: huruf e. urusan pemerintahan di bidang pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, manajemen operasional dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan lalu lintas, oleh kepolisian negara republik indonesia.” jadi jelas penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran lalu lintas, itu menjadi kewenangannya pihak kepolisian.

Adapun peran masyarakat sebagaimana tercantum dalam pasal 256 ini hanya terbatas pemantauan dan penjagaan keamanan, keselamatan,ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, artinya semua masyarakat baik secara perorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan, berperan memantau dan menjaga bukan berperan sebagai penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara yang melawan arah tersebut.

Kemudian yang bisa dilakukan masyarakat jika melihat terjadinya pelanggaran seperti banyaknya pengendara yang melawan arah, maka masyarakat cukup memantau, memberikan masukan, melaporkannya kepada pihak berwenang, dengan disertai bukti foto atau video terjadinya pelanggaran tersebut, biar nanti aparat penegak hukum yang bertindak. Ingat penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran lalu lintas adalah menjadi tanggung jawab para penegak hukum, karena adanya peraturan lalu lintas merupakan alat bagi para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang melawan arah. sanksi bagi pengendara yang melawan arah bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal pasal 287 ayat 1 junto pasal 106 ayat (4) huruf b undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). adapun sanksi bagi tim relawan cegat arah tentu berdasarkan akibat hukum yang dilakukannya. jika dalam aksi cegat lawan arah dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau penganiayaan, maka pelaku bisa dikenakan sansi berdasarkan pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana tentang penganiyaan.

kesimpulannya adalah Pertama tidak ada perlindungan hukum terhadap para tim relawan cegat lawan arah dalam melakukan aksinya dengan melakukan cegat pengendara yang lawan arah dan meminta putar balik dan menjadikan konten di media sosial, karena penegakan hukum atas pelanggaran tersebut menjadi tugas dan kewenangan pihak berwajib.

Kedua peran masyarakat berdasarkan pasal 256 ayat (1) huruf a yaitu berupa pemantauan dan penjagaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan agkutan jalan. jadi masyarakat baik sebagai perorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan hanya berperan melakukan pemantauan dan penjagaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Jika melihat terjadinya pelanggaran lalu lintas, sepertin banyaknya pengendara yang melwan arah, maka sebagai bentuk kepedulian agar tidak terjadi kecelakaan, masyarkat bisa melaporkan pelanggaran tersebut ke pihak bewajib.

Ketiga untuk para pengendara yang lawan arah yang memang dalam posisi salah karena melawan arah, maka jika dirugikan akibat dari tindakan para tim relawan cegat lawan arah seperti dibentak, ditabrak kendaraanya dengan sengaja, di intimidasi dengan menunjukan badannya atau ototnya yang besar dan kekar kemudian mengajak duel atau berkelahi, didorong badannya hingga terjatuh, bisa melaporkan atau membuat pengaduan kepada pihak berwajib.

Dan yang terakhir hendaknya pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian hendaknya bertindak tegas melarang para tim konten cegat lawan arah dalam melakukan aksinya, karena tidak jarang justru apa yang dilakukan tim relawan tersebut menimbulkan masalah baru seperti keributan, permusuhan, kecelakaan hingga mengganggu ketertiban umum.

Untuk para pengendara kendaraan bermotor agar berperan aktif untuk bersama sama memantau, menjaga keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan penuh kesadaran mematuhi aturan-aturan lalu lintas yang ada, sehingga ketika masyarakat sadar dan patuh atas peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan lalu lintas, maka akan menjadi aman, lancar dan kondusif.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1