BISAKAH KOMIKA AULIA DIPIDANA?

https://www.youtube.com/watch?v=uRSq90nVico

Baru baru ini viral lagi kasus yang yang dilakukan oleh salah seorang komika yang diduga dalam aksi stand up comedy nya tersebut diduga menyampaikan materi yang berisi penghinaan, pelecehan terhadap nama Muhammad, dan dianggap sebagai bentuk penistaan agama. Selain itu juga dalam materi yang disampaikan dan telah tersebar luas dimedia sosial dia mengatakan agar Anies Baswedan mengucapkan selamat natal kepada Habib Rizieq. Perkataan komika tersebut disampaikan pada acara Desak Anies di Lampung. Akibat dari perbuatannya tersebut komika yang bernama Aulia Rahman tersebut berujung dilaporkan. Dari informasi yang beredar saat ini pelaku yang diduga telah melakukan penghinaan tersebut telah di amankan oleh pihak kepolisian.

Kata kata yang disampaikan oleh komika Aulia Rahman yang telah beredar dimedia sosial yaitu ; “ sebenernya arti nama Aulia itu bagus, pemimpin, sahabat, orang yang dicintai gitu, cuma kan sekarang ini apa sih arti nama, kaya penting aja gitu ya, coba lu cek penjara, ada berapa nama yang namannya Muhamamd dipenjara, kaya penting aja nama Muhammad sekarang ya, udah dipenjara semua kali. Ini kurang lebih kata-kata yang saya simak melalui tayangan video yang beredar di media sosial.

Selain itu komika tesebut sempat juga menghina atau meledek atau mengejek pa anis baswedan dan menghina habib rizik dengan mengatakan agar pa anis pada tanggal 25 mengucapkan selamat natal kepada habib rizik. Dari kata kata yang disampaikan komika tersebut apakah yang bersangkutan dapat dipidana? Karena banyak komentar yang berpendapat apa yang diucapkan komika tersebut merupakan sebuah penghinaan atau penistaan agama karena membawa nama Nabi Muhammad, dan juga telah melakukan penghinaan kepada pa Anies dan Habib Rizieq, dengan mengatakan agar pa Anies Baswedan mengucapkan selamat natal kepada Habib rizieq. Sedangkan kita semua tahu bahwa pa Anies dan Habib Rizieq merupakan Muslim atau orang yang beragama Islam.

Sahabatku semua dari tayangan video yang beredar di media sosial, setelah saya tonton video tersebut saya melihat kalau dia atau komika Aulia Rahman tidak menyebutkan menyadingkan kata kata Nabi dengan Muhammad, akan tetapi hanya menyebutkan nama Muhammad saja. Artinya bisa dipastikan bahwa yang dimaksud komika ini bukan Nabi, akan tetapi orang yang bernama Muhammad saja, namun narasi /caption yang beredar di media sosial menggunakan kata Nabi, padahal komika tersebut hanya menyebutkan nama Muhammad saja tanpa kata Nabi. Lalu apakah ini termasuk penistaan agama, dan apakah dengan mengatakan pa Anies agar mengucapkan selamat natal kepada Habib Rizieq merupakan bentuk penghinaan atau pelecehan.

Sahabatku semua untuk menjawab apakah kata-kata komika yang meyebutkan nama Muhammad tidak penting dan banyak yang dipenjara, tentu agar pelaku yang diduga telah melakukan penistaan agama dapat dihukum, maka kita dapat lihat unsur-unsur yang temasuk ke dalam penistaan agama. Pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No.1/PNPS tahun 1965 atau Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, dimana unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam pasal tersebut mencakup :

  • barang siapa, yang dapat ditafsirkan sebagai setiap orang;
  • dengan sengaja;
  • dimuka umum;
  • mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan;
  • yang pada pokoknya bersifat;
  • permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara untuk Pasal 156a huruf b, unsur-unsur pidananya mencakup:

  • barang siapa, yang dapat ditafsirkan sebagai setiap orang;
  • dengan sengaja;
  • dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan;
  • dengan maksud;
  • agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Inilah unsur-unsur dari tindak pidana penistaan agama, ketika unsur-unsur tersebut terpenuhi maka untuk mencegah terjadinya konflik dalam kehidupan bermasyarakat, maka pelaku penistaan agama harus di proses secara hukum, supaya ada efek jera dan menjadi pelajaran agar orang lain tidak melakukan hal yang sama.

Akan tetapi dalam kasus komika ini menurut pandangan saya tidak masuk ke dalam unsur penistaan agama, karena apa yang disampaikannya hanyalah sebuah perumpamaan saja, sebuah pendapat pribadi, dan dalam kata-katanya tersebut dia tidak menyebut kata nabi Muhammad, akan tetapi hanya mengatakan orang yang bernama Muhammad saja. Jadi menurut saya kesimpulannya adalah komika yang mengumpamakan nama Muhammad tidak penting dan banyak yang dipenjara, tidak bisa dituntut berdasarkan pasal penistaan agama. Selain itu yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi atas materi stand up comedy yang disampaikan tersebut. Namun ini kembali kepada hasil penyidikan dari pihak berwajib dan keputusan hakim.

Kemudian bagaiman jika dituntut berdasarkan pasal Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kalau di lihat dari bunyi Pasal 28 ayat (2) yaitu “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dari isi pasal ini jika dikaitkan dengan kata-kata yang disampaikan oleh komika yang mengatakatan ; nama Aulia itu bagus, pemimpin, sahabat, orang yang dicintai gitu, cuma kan sekarang ini apa sih arti nama, kaya penting aja gitu ya, coba lu cek penjara, ada berapa nama yang namannya Muhamamd dipenjara, kaya penting aja nama Muhammad sekarang ya, udah dipenjara semua kali. Inilah kata-kata yang disampiakan saat komika tersebut beraksi.

Dari kata-kata yang disampaikan ini menurut saya tidak masuk ke dalam apa yang dimaksud di dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena kata-kata tersebut menurut saya bukanlah kata yang mengandung kebencian atau permusuhan atas dasar SARA, akan tetapi hanya sebuah pendapat dirinya tentang seseorang yang bernama Muhammad. Ingat dia tidak menyandingkan kata Muhammad dengan kata Nabi, tapi hanya menyebutkan Muhammad.

Jadi kesimpulannya menurut pendapat saya bahwa komika yang bernama Aulia Rahman tidak bisa dituntut berdasarkan pasal penistaan agama yaitu Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian bagaimana dengan kata kata komika yang juga menyinggung nama Aneis Baswedan dan Habib Rizieq dengan mengatakan agar Anis Baswedan mengucapkan selamat natal kepada Habib Rizieq.

Terkait dengan ucapan atau kata-kata ini maka menurut pendapat saya ini bisa masuk ke dalam muatan penghinaan, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan penghinaan sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam penjelasan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penghinaan menurut pengertian umum yaitu menghina, menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Akibat daripada serangan ini, biasanya penderita akan merasa malu.

Kehormatan yang dimaksud yaitu kehormatan yang menyangkut nama baik. Penghinaan ini sendiri tediri dari menista (pasal 310 ayat (1); menista dengan surat (Pasal 310 ayat (2); memfitnah (Pasal 311); penghinaan ringan (Pasal 315); mengadu secara memfitnah (Pasal 317); dan menuduh secara memfitnah (Pasal 318). Selain itu juga bisa dikenakan Semua penghinaan ini dapat dituntut, hanya apabila ada pengaduan dari orang yang dihina tersebut.

Kemudian di dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (3) huruf b Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Refublik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021. Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah di Ubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal 27 ayat 3 huruf b tersebut dikatakan ; dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tahun 2008 tersebut maka dapat disimpulkan, bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas.

Untuk pebuatan yang demikian dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dan Putusan Konstitusi, tidak termasuk acuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kemudian pada Pasal 27 ayat (3) huruf e dalam keputusan bersama tesebut juga dikatakan ; Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE. Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.

Kemudian pda Pasal 27 ayat (3) huruf f dikatakan korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Jadi intinya terkait dengan kata kata komika Alia dengan mengatakan anis agar mengucapkan selamat natal kepada habib rizik, bisa dituntut berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan catatan yang membuat laporan atau aduan adalah korban sendiri yaitu pa Anis atau Habib Rizieq.

Untuk para komika stand up comedy agar berhati hati dalam membuat materi candaan stand up comedynya, dan sebaiknya tidak membawa atau menyajikan materi materi candaan yang bermuatan SARA.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1