KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM)
Pengertian :
Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Tujuan Pembentukan ;
- Agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia;dan
- Agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.
Pembentukan Kadarkum ;
- Kadarkum dibentuk di Pusat, di Provinsi dan di Kabupaten/Kota
- Pembentukan kadarkum ;
- Di Pusat ditetapkan dengan keputusan kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
- Di Provinsi dengan Keputusan Gubernur;dan
- Di Kabupaten/kota dengan keputusan Bupati/walikota
- Di Pusat, di Provinsi dan Kabupaten/kota dapat dibentuk Kadarkum Binaan untuk menggerakkan, membina dan menjadi teladan bagi Kadarkum lainnya.
Keanggotaan;
- Keanggotaan Kadarkum terdiri atas anggota masyarakat yang atas kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukumnya, dan tidak terikat pada syarat ;
- Usia
- Jenis kelamin
- Pekerjaan
- Pendidikan;atau
- Syarat lainnya
- Jumlah anggota;
- Anggota kadarkum paling sedikit 25 orang
- Anggota kadarkum binaan di Pusat paling sedikit 25 orang anggota tetap dan terdaftar pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
- Anggota kadarkum binaan di Provinsi paling sedikit 25 orang anggota tetap dan terdaftar pada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
- Anggota Kadarkum Binaan di Kabupaten/kota paling sedikit 25 orang anggota tetap dan terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Fungsi dan Tugas :
- Kadarkum berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum
- Kadarkum mempunyai tugas meningkatkan kadar kesadaran hukum baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat pada umumnya.
Pembina Keluarga Sadar Hukum :
- Pembina
- Pembina Kadarkum Pusat terdiri dari ;
- Menteri Hukum dan HAM sebagai penasehat
- Kepala BPHN selaku Ketua
- Kepala Pusat Penyuluhan Hukum selaku Sekretaris
- Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, tokoh organisasi kemasyarakatan, dan tokoh organisasi keagamaan, selaku anggota
- Pembinaan Kadarkum Daerah terdiri atas ;
- Pembina Kadarkum Provinsi
Pembina Kadarkum Provinsi terdiri dari :
- Gubernur selaku penasehat
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM selaku ketua
- Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM selaku Sekretaris
- Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Kejaksaan, Kepolisian, Tokoh organisasi Kemasyarakatan, dan tokoh organisasi keagamaan, selaku anggota
- Pembina Kadarkum Kabupaten/kota
Pembina Kadarkum Kabupaten/kota terdiri atas ;
- Bupati/walikota, selaku ketua
- Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota selaku Sekretaris
- Wakil Kejaksaan, Kepolisian, tokoh organisasi kemasyarakatan dan tokoh organisasi keagamaan, selaku anggota.
- Kewajiban dan Tugas Pembina
- Pembina wajiba ;
- Menentukan materi hukum yang akan dibahas dalam pertemuan kadarkum
- Menentukan tata tertib dalam penyelenggaraan pertemuan kadarkum
- Membantu mengusahakan bahan referensi berupa peraturan perundang-undangan yang relevan bagi anggota kadarkum yang dibina;dan
- Menyampaikan laporan dari hasil kegiatan Kadarkum yang dibina dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan laporan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional
- Laporan dan hasil evaluasi kegiatan kadarkum dibuat untuk setiap triwulan, tengah tahunan, dan akhir tahun anggaran.
- Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan laporan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk ;
- Kadarkum di Pusat, dan
- Kadarkum di Daerah, berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
- Tugas Pembina ;
- menyusun jadwal pertemuan Kadarkum secara berkala bagi Kadarkum binaannya
- membina dan meningkatkan kesadaran hukum bagi kadarkum binaannya sesuai dengan materi yang ditentukan
- memberi teguran kepada kadarkum atau anggota kadarkum yang tidak menaati tata tertib penyelenggaraan pertemuan kadarkum, melalui ketua kelompok kadarkum yang bersangkutan.
Tata cara Pembinaan ;
- Pembinaa Kadarkum dapat dilakukan melalui ;
- temu sadar hukum
- simulasi, dan
- lomba kadarkum
- pertemuan kadarkum diselenggarakan paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan
- pertemuan kadarkum dapat diselenggarakan di;
- balai desa/balai kelurahan;atau
- tempat lain yang memadai dan terbuka untuk umum
Pembiayaan ;
Biaya pembentukan dan pembinaan kadarkum
1, dibebankan kepada ;
- anggaran Badan Pembinaan Hukum Nasional, untuk kadarkum pusat
- anggaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, untuk Kadarkum Provinsi dan Kadarkum Kabupaten/kota
2. bantuan dari pihak lain yang diperolah secara sah dan tidak mengikat