JANGAN TAKUT COPOT STIKER KAMPANYE DI RUMAH

SANKSI MELAKUKAN INTIMIDASI KEPADA PELAKU PENCOPOTAN STIKER KAMPANYE

https://www.youtube.com/watch?v=QG62uf0gKcw

JANGAN TAKUT COPOT STIKER KAMPANYE PEMILU

https://www.youtube.com/watch?v=LHf0WtzD-rE

Baru baru ini viral adanya masyarakat yang tidak terima atau protes melalui media sosial dikarenakan rumahnya atau tempat tinggalnya dipasangi atribut kampanye berupa penempelan stiker oleh tim pemenangan peserta pemilu atau oleh pelaksana kampanye. Memang banyak cara untuk menarik perhatian masyarakat agar masyarakat nantinya memilih calon legislatif atau memilih calon presiden dan wakil presiden yang diusung peserta pemilu tersebut.

Salah satu cara yang dilakukan agar mendapatkan suara dari masyarakat adalah dengan cara mengiklankan melalui media masa, media elektronik, media sosial, media daring, dan juga bisa melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kamapanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, atau melalui pemasangan atribut kampanye, seperti berupa poster, baliho, stiker, dan lain-lain.

Terkait dengan adanya protes masyarakat yang rumah atau tempat tinggalnya di pasangi atau ditempel atribut kapanye berupa stiker, kemudian mencopot stiker tersebut dan aksinya tesebut diunggah ke meida sosial, kemudian viral dan kemudian pelaku pencopotan stiker tersebut mendapatkan intimidasi dari pelaksana kampanye, atau peserta kampanye tersebut, apakah hal ini dibenarkan?

Terkait dengan pemasangan, penempelan, penempatan, penyebaran alat peraga kampanye sebenarnya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, semua ada aturannya. Aturan pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye sudah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. pada Pasal 33 ayat (3) bahwa bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada kampanye pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Jadi dari aturan ini sudah jelas bahwa penempelan bahan kampanye berupa stiker hanya terbatas pada saat kampanye pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum. jadi bukan dipasang atau ditempelkan di rumah atau tempat tinggal pribadi seseorang, apalagi tanpa izin si pemilik rumah.

Lalu bagaimana jika ada intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh pelaksana kampanye pemilu, atau oleh peserta, atau oleh tim kampanye seperti meminta kepada pemilik rumah yang mencopot stiker tersebut untuk meminta maaf, kemudian ada ancaman kepada yang bersangkutan karena telah mencopot atau merusak alat kampanye stiker yang ditempel di rumah atau ditempat tinggalnya.

Seperti telah saya sampaikan bahwa penempelan bahan kampanye seperti stiker kampanye hanya dapat dilakukan pada kampanye pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum. jadi masyarakat tidak perlu khawatir atas ancaman tersebut, apabila ancaman tersebut benar dilakukan oleh pelaksana kampanye, peserta, atau tim kampanye pemilu, karena berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

Serta berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Adapun sanksinya yaitu tercantum di dalam Pasal 493 junto Pasal 280 ayat (1) huruf f dengan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). selain itu jika ancaman untuk melakukan kekerasan atau mengajurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain dilakukan dengan sengaja, maka sanksinya berdasarkan Pasal 521 junto Pasal 280 ayat (1) huruf a sd huruf j yaitu sanksi berupa pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Jadi kepada masyarakat yang tidak berkenan atau tidak mengizinkan rumahnya ditempel atau dipasang stiker kampanye, tidak perlu meminta maaf, tidak perlu khawatir, tidak perlu takut, karna pada dasarnya itu merupakan hak dari pemilik rumah, jadi jika tidak berkenan masyarakat boleh menolak atau mencopot stiker kampanye tersebut, karena aturannya sudah jelas. justru yang harus meminta maaf dan mendapat sanksi adalah pelaksana, atau peserta, atau tim kampanye yang menempelkan stiker kampanye dirumah orang lain tanpa izin si pemilik rumah.

Mari kita saling menghormati, saling menghargai, dan tetap jaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1