ASN WAJIB MENJAGA NETRALITAS

https://www.youtube.com/shorts/Ts-38MgsByI

Untuk para ASN, Ingat ditahun politik atau dimasa menjelang pemilihan umum, ASN wajib menjaga netralitas. Menjaga netralitas merupakan salah satu kewajiban ASN sebagaimana yang diatur di dalam pasal pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu kewajiban ASN menjaga netralitas merupakan salah satu implementasi dari pasal 2 huruf f tentang penyelenggaraan kebijakan dan manajemen asn yang berdasarkan pada asas netralitas. Asas netralitas adalah setiap pegawai asn tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Ingat jaga netralitas, dan tetap laksanakan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Ingat ASN wajib menjaga netralitas. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1