ASN DILARANG FOTO BEGINI

 

https://www.youtube.com/watch?v=F-DzR4ct2qk

Aparatur Sipil Negara (ASN) berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena untuk para ASN, bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan yang netral, objektif, akuntabel, dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas. Serta dalam rangka menjaga netralitas dan profesional ASN. ASN selama menjelang masa pemilu tahun 2024 dilarang berfoto dengan pose atau gaya tertentu.

Larangan ini tercantum di dalam lapiran ii huruf b angka 7 surat keputusan bersama menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, kepala badan kepegawain negara, ketua komisi aparatur sipil negara, dan ketua badan pengawas pemiihan umum tahun 2022. Asn dilrang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon presiden/wakil presiden/dpr/dpd/dprd/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota. Selain itu juga dilarang berfoto yang menunjukan/memperagakan simbol keberpihakan. Pose foto yang dianggap sebagai bentuk peragaan/simbol keberpihakan sebagaimana yang saya kutif dari instagram bkngoidofficial diantaranya adalah ;

  • Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukan jumlah angkat satu).
  • Pose dengan jari membentuk simbol "peace" (menunjukkan jumlah angka dua).
  • Pose dengan jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
  • Pose dengan menunjukkan jempol saja.
  • Pose membentuk simbol hati ala korea selatan.
  • Pose dengan jari membentuk simbol pistol.
  • Pose dengan jari membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.
  • Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima.
  • Pose dengan jari membentuk simbol telepon.

Lalu pose foto yang bagaimana yang diperbolehkan, pose foto bagi asn selama menjelang masa pemilu tahun 2024 yaitu ‘; pose foto dengan mengepalkan tangan.

Kemudian apa sanksi bagi asn yang melanggar larangan tersebut. Sanksi bagi asn yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud yaitu sansi berupa hukuman disiplin tingkat sedang hingga sanksi berupa hukuman disiplin berat. Sanksi berupa hukuman disiplin sendang sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 8 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil yaitu berupa ;

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

 

WhatsApp Image 2023 12 01 at 15.54.53

Adapun sanksi berupa hukuman disiplin berat tercantum di dalam pasal 8 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Yaitu ;

  • Penurllnan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu berdasarkan pasal 52 ayat (3) huruf g dan huruf j pegawai asn bisa diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Menjaga netralitas merupakan salah satu kewajiban ASN sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.

Adapaun larangan PNS terlibat pemilu dan pemilihan tercantum di dalam pasal 5 huruf n peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Larangan sebagaiman dimaksud yaitu ;

- Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan ralryat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan ralryat daerah dengan cara:

  • Ikut kampanye;
  • Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pns;
  • Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  • Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  • Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pns dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  • Memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1