CUKUR RAMBUT SISWA ASAL ASALAN BOLEHKAH?

https://www.youtube.com/watch?v=Y8Q_Kxz2zkc

Terkait dengan adanya oknum guru, dan oknum babinsa yang melakukan kekerasan terhadap beberapa siswanya. Kekerasan yang dilakukan oknum guru dan oknum babinsa tersebut yaitu mencukur rambut siswanya dengan cara asal asalan, seperti hanya mencukur hingga botak hanya pada bagian tengahnya saja, dan menyisahkan bagian sampingnya, atau mencukur rambut hanya bagian sampingnya saja, intinya mencukurnya dengan cara asal asalan.

Kemudian juga ada seorang oknum guru yang menggunting rambut salah satu siswinya yang kalau kita lihat dari tayangan video yang beredar siswi yang rambutnya di potong/digunting tersebut mengenakan hijab/jilbab. Dari video ini banyak komentar yang beragam ada yang setuju/mendukung, dan ada yang tidak setuju, dengan alasan macam-macam. Lalu ada pertanyaan apakah mencukur rambut hingga botak pada bagian tertentu saja atau dengan cara asal asalan diperbolehkan, dengan alasan untuk mendidik siswa, atau untuk melakukan pendisiplinan siswanya.

Dari pertanyaan ini saya jawab tidak boleh. ingat guru/pendidik/tenaga kependidikan/setiap orang tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak/siswanya, apapun alasannya. karena mencukur rambut siswa dengan cara asal asalan adalah bagian dari kekerasan, yaitu kekerasan fisik dan kekerasan psikis, kekerasan fisik rambutnya menjadi rusak/tidak rapi, masuk juga kekerasan psikis, siswa menjadi malu, hilang percara dirinya, hingga trauma atas tindakan yang dialaminya

Perlu saya sampaikan, khususnya bagi para guru/pendidik/tenaga kependidikan dan kepada setiap orang, bahwa kekerasan terhadap siswa/anak tidak boleh dilakukan apapun alasannya. Karena sampai saat ini masih banyak yang berpendapat bahwa apa yang dilakukan guru tersebut adalah bagian dari mendidik siswa, bagian dari pendisiplinan siswa. Sahabatku semua saya sampaikan jangan lagi menyamakan atau membandingkan antara pendidikan jaman dahulu dengan pendidikan jaman sekarang.

Kalau dahulu orang beranggapan itu sesuatu yang biasa, ada yang bilang saya dulu dilempar oleh guru dengan penghapus, kemudian mengadu ke orang tua, dan orang tua tidak marah justru malah dimarahi. Ingat itu dulu, tapi sekarang hal tersebut tidak boleh dilakukan, Ingat saat ini sudah ada aturan hukum tentang perlindungan anak, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Selain itu juga sudah ada Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Perlu saya sampaikan juga kepaga para guru/pendidik/tenaga kependidikan/ wajib memberikan perlindungan terhadap anak.

Hal ini tercantum di dalam Pasal 54 undang-undang perlindungan anak. Pada ayat (1) dikatakan Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Kemudian ayat (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Adapun larangan guru/pendidik/tenaga kependidikan/setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak/siswa tercantum di dalam Pasal 76C dikatakan “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Jadi jelas dari kasus oknum guru/oknum babinsa yang mencukur rambut siswa dengan cara asal asalan adalah bagian dari bentuk kekerasan terhadap anak. Jadi dengan adanya undang-undang perlindungan anak, permendikbudristek no 46 tahun 2023, guru/pendidik/tenaga kependidikan/warga pendidikan/setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap siswanya/terhadap anak, apapun alasannya, jadi jangan lagi beralasan bawa tindakan mencukur rambut dengan cara asal asalan tersebut adalah bagian dari mendidik siswa, atau semata-mata untuk melakukan pendisiplinan siswa.

Kalau memang mau mendidik siswa, atau melakukan pendisiplinan siswa yang rambutnya gondrong, maka cukurlah rambutnya dengan rapi, bukan dengan cara asal asalan, mencukur rambut siswa dengan cara asal asalan menurut saya bukanlah bagian dari mendidik, akan tetapi bagian dari kekerasan, kenapa? Karena mencukur rambut siswa dengan cara asal asalah, maka rambut siswa menjadi rusak/tidak rapi lagi, siswa menjadi hilang rasa percaya dirinya, siswa merasa malu, dan mungkin saja siswa akan merasa tertekan dengan perilaku oknum guru tersebut.

Guru atau pendidik mempunyai kewajiban untuk melindungi siswa dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya, hal ini diatur dalam Pasal 54 Undang-

Pesan saya kepada para guru atau pendidik, silahkan lakukan pendisiplinan kepada siswa dengan batas-batas kewajaran tanpa kekerasan, dan hendaknya hukuman atau sanksi yang diberikan kepada siswa harus bersifat mendidik, bukan meyakiti atau melukai siswa. Ingat sanksi yang boleh diberikan dalam pendisiplinan kepada siswa hanyalah sanksi berupa teguran dan/atau peringatan baik lisan maupun tulisan serta hukuman yang bersifat mendidik. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Ingat larangan guru melakukan kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C dikatakan “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Adapun sanksi bagi yang melanggar pasal tersebut terdapat dalam Pasal 80 ayat (1) dengan acaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Sahabatku semua mudah-mudahan kekerasan terhadap anak dalam satuan pendidikan tidak terjadi lagi, apapun bentuknya, dan para guru/pendidik/tenaga kependidikan menyadari bahwa perlindungan terhadap siswa/anak di dalam satuan pendidikan adalah menjadi tanggungjawabnya.

Demikian semoga bermanfaat wassalaamu’alikum wr wb.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1