PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

 

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 256 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pada Dasarnya Bukan Mengatur Peran Masyarakat Dalam Ikut Melakukan Penindakan Atau Penegakan Hukum Terhadap TERJADINYA Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. KITA BISA LIHAT DI DALAM PASAL 256 AYAT (1) DIKATAKAN Masyarakat Berhak Untuk Berperan Serta Dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Kemudian PADA PASAL 256 AYAT (2) DIKATAKAN BAHWA Peran Serta Masyarakat Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Berupa ; Pasal 256 Ayat (2) Huruf a Berupa Pemantauan dan Penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Inilah PERAN SERTA MASYARKAT SEBAGAIMAN YANG TERCANTUM DI DALAM PASAL 256 AYAT (2) HURUF a.

KALAU KITA ARTIKAN ISI PASAL TERSEBUT YAITU, Peran Berupa Pemantauan, YANG DIMAKSUD DENGAN Pemantauan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Diartikan Sebagai Proses, Cara, Perbuatan Memantau; Pengamatan; Pencatatan; Pemonitoran. INI ARTI DARI KATA PEMANTAUAN. KEMUDIAN PENJAGAAN KEAMAAN, PENJAGAAN KEAMAAN DISINI TENTU MAKSUDNYA ADALAH Penjagaan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keamanan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Sebagaimana Tercantum Di Dalam Pasal 1 Angka 30 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. YANG DIMAKSUD Dengan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Adalah Suatu Keadaan Terbebasnya Setiap Orang, Barang, dan/atau Kendaraan Dari Gangguan Perbuatan Melawan Hukum, dan/atau Rasa Takut Dalam Berlalu Lintas. Ini Pengertian Dari Keamanan.

KEMUDIAN KESELAMATAN, TENTU YANG DIMAKSUD KESELAMATAN DISINI JUGA KESELAMATAN DALAM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. YANG DIMAKSUD Dengan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sebaimana Tercantum Di Dalam Pasal 1 Angka 31 Adalah Suatu Keadaan Terhindarnya Setiap Orang Dari Risiko Kecelakaan Selama Berlalu Lintas Yang Disebabkan Oleh Manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau Lingkungan. Ini Yang Dimaksud Keselamatan. KEMUDIAN KETERTIBAN, KETERTIBAN DISINI TENTU KETERTIBAN DALAM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, YANG DIMAKSUD Ketertiban Lali Lintas dan Angkutan Jalan Sebagaimana Tercantum Dalam Pasal 1 Angka 32 Adalah Suatu Keadaan Berlalu Lintas Yang Berlangsung Secara Teratur Sesuai Dengan Hak dan Kewajiban Setiap Pengguna Jalan. Ini Yang Dimaksud Dengan Ketertiban. SEDANKGAN YANG DIMAKSUD DENGAN KELANCARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM Pasal 1 Angka 33 Adalah Suatu Keadaan Berlalu Lintas Dan Penggunaan Angkutan Yang Bebas Dari Hambatan Dan Kemacetan Di Jalan. Ini Yang Dimaksud Dengan Kelancaran.

Peran Serta Masyarakat Sebagaimana Yang Tercantum Di Dalam Pasal 256 Ayat (2) Huruf a TIDAK SATUPUN KATA YANG MENYEBUTKAN DAN MENJELASKAN PERAN SERTA MASYARAKAT UNTUK MELAKUKAN PENINDAKAN ATAU PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TERJADINYA PELANGGARAN LALU LINTAS. JADI JELAS BAHWA Pasal 256 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tidak Bisa Digunakan Sebagai Dasar Hukum Masyarakat Melakukan Penindakan Terhadap Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sebagaiaman Dimaksud Pasal 256 Ayat (2) Huruf a Adalah Hanya Sebatas Kepada Pemantauan, Penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ARTINYA KITA SEBAGAI MASYARAKAT BERPERAN UNTUK SECARA BERSAMA-SAMA BERPERAN UNTUK TAAT, PATUH, PADA PERATURAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. INGAT BUKAN SEBAGAI PENINDAK ATAU PENEGAK HUKUM TERJADINYA PELANGGARAN LALU LINTAS

Kemudian Peran Serta Masyarakat Lainnya Dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Pasal 256 Ayat (2) Huruf b Yaitu Berupa Masukan Kepada Instansi Pembina dan Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Tingkat Pusat dan Daerah Dalam Penyempurnaan Peraturan, Pedoman, dan Standar Terknis Di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian Pada Pasal 256 Ayat (2) Huruf c Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Ankutan Jalan Yaitu Berupa Pendapat dan Pertimbangan Kepada Instansi Pembina dan Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Tingkat Pusat dan Daerah Terhadap Kegiatan Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Yang Menimbulkan Dampak Lingkungan.

Pada Pasal 256 Ayat (2) Huruf d Peran Serta Masyarakat Berupa Dukungan Terhadap Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Inilah Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Yaitu Berupa Pemantauan, Penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Memberikan Masukan, Memberikan Pendapat, dan Dukungan Terhadap Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi Dari Keseluruhan Pasal 256 Ini Tidak Ada Satupun Kata Yang Menunjukan Bahwa Ada Peran Masyarakat Dalam Melakukan Penindakan Atau Penegakan Hukum Terhadap Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian Dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dikatakan Peran Serta Masyarakat Sebagaiman Dimaksud Dalam Pasal 256 Dapat Dilakukan Secara Perorangan, Kelompok, Organisasi Profesi, Badan Usaha, Atau Organisasi Kemasyarakatan Lain Sesuai Dengan Prinsip Keterbukaan dan Kemitraan.

Kemudian Pada Pasal 258 Dikatakan Masyarakat Wajib Berperan Serta Dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Jalan, Pengembangan Disiplin dan Etika Berlalu Lintas, dan Berpatisipasi Dalam Pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari Pasal 258 Inipun Sudah Jelas Tidak Menyebutkan Masyarakat Berperan Dalam Melakukan Penindakan Atau Penegakan Hukum Terhadap Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

LALU SIAPA YANG BERPERAN DALAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, KHUSUSNYA DALAM MELAKUKAN PENINDAKAN TERJADINYA PELANGGAARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN?. Kita Bisa Lihat Di Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 7 Ayat (1) Dikatakan ; Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam Kegiatan Pelayanan Langsung Kepada Masyarakat Dilakukan Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum, Dan/Atau Masyarakat. Kemudian Dalam Pasal 7 Ayat (2) Dikatakan ; Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Oleh Pemerintah Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dilaksanakan Sesuai Dengan Tugas Pokok Dan Fungsi Instansi Masing-Masing Meliputi ; Pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf E Yaitu ;Urusan Pemerintahan Di Bidang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Saya Ulangi Penegakan Hukum, Operasional Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas, Serta Pendidikan Berlalu Lintas, Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. JADI DARI PASAL INI SUDAH JELAS BAHWA KEWENANGAN DALAM HAL PENEGAKAN HUKUM, KHUSUSNYA TERHADAP TERJADINYA PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ITU DILAKUKAN OLEH KEPOLISIAN.

Kemudian Kita Juga Bisa Lihat Di Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 12 Tersebut Dikatakan ; Penyelenggaraan Di Bidang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas, Serta Pendidikan Berlalu Lintas Sebagaimana Dimaksud Pasal 7 Ayat (2) Huruf E, Meliputi ;

Pasal 12 Huruf F ; Dikatakan Penegakan Hukum Yang Meliputi Penindakan Pelanggaran dan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Jadi DARI PASAL INIPUN SUDAH SANGAT JELAS BAHWA PENYELENGGARAAN DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM YANG MELIPUTI PENINDAKAN PELANGGARAAN DAN PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS ITU MENJADI TUGAS KEPOLISIAN, BUKAN TUGAS MASYARAKAT. Masyarakat Hanya Berperan Untuk Secara Bersama-Sama Baik Secara Perorangan, Kelompok, Organisasi Profesi, Badan Usaha, Atau Organisasi Kemasyarakatan Lain Sesuai Dengan Prinsip Keterbukaan dan Kemitraan Patuh dan Taat Pada Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. INGAT BUKAN BERPERAN SEBAGAI PENEGAK HUKUM DAN MELAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP PARA PELANGGAR LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

Perlu Juga Diketahui Bahwa Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada Dasarnya Memperhatikan Asas Partisipatif. Apat Itu Asas Partisipatif. Asas Partisifatif Adalah Pengaturan Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Kebijakan, Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kebijakan, Penanganan Kecelakaan, dan Pelaporan Atas Peristiwa Yang Terkait Dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari Asas Ini Jelas Bahwa Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Yaitu Dalam Proses Penyusunan Kebijakan, Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kebijakan, Penanganan Kecelakaan, dan Pelaporan Atas Peristiwa Yang Terkait Dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi Dari Beberapa Pasal Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sebagaimana Yang Telah Saya Sebutkan, TIDAK SATUPUN MEMBERIKAN KEWENANGAN MASYARAKAT UNTUK MELAKUKAN PENINDAKAN TEHADAP TERJADINYA PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

MARI BERSAMA KITA BANGUN KESADARAN HUKUM KITA UNTUK TAAT DAN PATUH PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAU, DALAM HAL INI PENYLENGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KETERTIBAN DAN KELANCARAN DALAM BERLALU LINTAS.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1