TERLIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS SEORANG PRIA MEMUKUL SEORANG WANITA

Ketika berkendara dijalan terkadang sesuatu yang tidak diinginkan bisa saja terjadi, salah satunya seperti kejadian dalam video yang saat ini beredar, yaitu seorang pengemudi pria yang diduga menabrak atau menyerempet kendaraan lain terlibat cekcok dengan seorang wanita yang mengaku sebagai pacar dari pengemudi mobil yang diserempet tersebut.

Dalam tayangan video yang beredar, terlihat dua orang pria sedang berbicara mengenai kendaraannya yang tertabrak atau terserempet tersebut, ketika kedua orang pria tersebut sedang berbicara, tiba-tiba seorang wanita yang mengaku sebagai pacar pengemudi yang kendaraannya terserempet langsung merekam kejadian tersebut, kemudian pria yang direkam tersebut tidak terima dan meminta agar wanita tersebut menutup handphonenya, akan tetapi wanita yang merekam tersebut tidak menggubris dan terus saja merekam dan pada akhirnya menyulut kemarahan pria yang direkam tersebut, dan terlihat pria yang dirinya direkam berupaya mengambil dan merebut ponsel wanita yang sedang merekamnya, kemudian terjadilah aksi pemukulan, aksi pemukulan tersebut memang tidak terlihat jelas apakah benar pria tersebut telah memukul wanita yang merekamnya atau hanya mendorongnya hingga jatuh. Pada video tersebut juga terlihat jelas pria yang diduga memukul pacar dari salah satu pengemudi tersebut terjatuh dan kemudian bangun seperti menahan kesakitan pada bagian kakinya. Sepertinya pacar dari wanita tersebut telah membalas dengan menendang pelaku pemukulan hingga terjatuh.

Penyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas menggunakan cara kekerasan, seperti salah satu dari pengemudi memukul pengemudi lainnya, maka hal ini tidak dibenarkan, karena termasuk perilaku main hakim sendiri. Dan pelaku pemukulan bisa dipidana atas perbuatan yang dilakukannya. Jika perilaku main hakim sendiri dilakukan oleh para pihak yang terlibat kecelakaan tersebut, maka yang terjadi bukan menyelesaikan masalah, justru malah menimbulkan masalah baru.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pada Pasal 229 kecelakaan lalu lintas digolongkan atas kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas sedang, dan kecelakaan lalu lintas berat.

Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Sedangkan kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Dari kasus ini dan jika di lihat dari tayangan video yang beredar dapat terlihat bahwa kecelakaan tersebut tergolong kecelakaan lalu lintas ringan, karena tidak menimbulkan korban jiwa, dalam artian hanya terdapat kerusakan pada bagian kendaraan saja.

Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas ringan yang tidak menimbulkan korban jiwa, dalam artian hanya terdapat kerusakan pada bagian kendaraan saja, maka pada kasus seperti ini sebaiknya diselesaikan secara damai atau Secara kekeluargaan, karena penyelesaian dengan cara damai boleh dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang terlibat kecelakaan, seperti dengan cara mengganti kerugian atau kerusakan yang disebabkan dari kecelakaan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian bagaimana jika penyelesaian dengan cara damai atau dengan cara kekeluargaan tidak menimbulkan kata sepakat, seperti dikarenakan jumlah ganti rugi yang diminta terlalu besar, tidak ada titik temu karena masing-masing pihak merasa yang benar, jika demikian maka perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dapat diproses dengan cara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun jumlah besaran ganti kerugian akan ditentukan berdasarkan keputusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum Ahli Muda


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1