ANAK MENCURI KOTAK AMAL LEHER DAN TANGANNYA DIIKAT

Terjadi lagi perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak yang kedapatan mencuri kotak amal. Dari video yang beredar seorang anak yang kedapatan atau tertangkap mencuri kotak amal tersebut diikat leher dan tangannya menggunakan tali atau tambang berukuran kecil.

Perlu saya sampaikan bahwa apapun bentuk kesalahan yang dilakukan oleh seorang anak, tidak seharusnya orang dewasa melakukannya seperti itu. Mengikat leher dan tangan anak karena kedapatan mencuri kotak amal adalah bentuk perbuatan main hakim sendiri.

Mengikat leher dan tangan anak dengan tali atau tambang adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap anak, dan pelaku yang mengikat anak tersebut dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sahabatku sekalian perlu diketahui bahwa ketika seorang anak melakukan tindak pidana, seperti anak melakukan pencurian kotak amal, kemudian tertangkap tangan, maka tindakan yang seharusnya dilakukan adalah mengamankan dan melindungi anak tersebut dari perbuatan main hakim sendiri, kemudian memanggil kedua orang tuanya, memanggil korbannya, dalam hal ini bisa pengurus masjid/musholla, dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Sahabatku sekalian ketika tindak pidana berupa pencurian kotak amal dilakukan oleh seorang anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, maka proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Proses hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana salah satu substansi dalam undang-undang tersebut yaitu mengatur tentang upaya diversi. Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial professional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif adalah penyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Kemudian bagaimana ketentuan diversi, ketentuan diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada Pasal 362 tentang pencurian, sanksi bagi pelaku pencurian yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) atau jika dikonversi menjadi Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Jika ancaman pidana bagi anak yang melakukan pencurian tersebut dibawah 7 (tujuh) ) tahun dan anak baru pertama kali melakukan pencurian, dalam artian bukan merupakan pengulangan tindak pidana, maka pada tingkat penyidikan anak berhak mendapatkan upaya diversi. Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dengan tujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.

Mari kita bersama menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dan ingat yang paling penting adalah ketika terjadi tindak pidana jangan sampai kita main hakim sendiri.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum Ahli Muda

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1