LARANGAN DAN SANKSI PESEPEDA MASUK JALUR KENDARAAN BERMOTOR

Masyarakat yang menggunakan sepeda saat ini terus meningkat, sepeda tidak lagi hanya digunakan sebagai aktifitas untuk berolahraga saja, akan tetap juga digunakan untuk aktfitas lainnya, seperti bekerja, hobi, dan sebagai alat angkut.

Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan. sepeda termasuk kendaraan tidak bermotor, kendaraan tidak bermotor yaitu kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang, dan kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.

Terkait dengan viralnya berita dan foto pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda yang berada dibelakangnya dan sedang melintas dijalan yang sama, menjadi perbincangan yang menarik, apakah yang salah pesepeda yang berjalan di jalur jalan kendaraan bermotor, ataukah si pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengah kearah para pesepeda.

Terlepas dari siapa yang salah dan siapa yang benar, yang pasti setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Hal ini diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan.

Pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda bukan tanpa sebab, dan tentu mempunyai alasan tersendiri. Dari foto yang beredar terlihat rombongan pesepeda berada pada lajur jalan kendaraan bermotor, sehingga rombongan pesepeda tersebut merintangi jalan pengendara sepedea motor, dan inilah yang diduga menyebabkan pengendara sepeda motor mengacungkan jari tengahnya kearah arah para pengguna pesepda tersebut.

Menurut kententuan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan PESEPEDA SEHARUSNYA BERADA PADA LAJUR PALING KIRI, BUKAN BERADA DI LAJUR TENGAH ATAU LAJUR KANAN JALAN. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.

Larangan pesepeda menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, terdapat dalam Pasal 122 ayat (1) huruf c. Pada Pasal 122 ayat (1) huruf c tersebut dikatakan. Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

Selain itu berdasarkan Pasal 8 huruf f Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda Di Jalan. PESEPEDA DILARANG BERKENDARA DENGAN BERJAJAR LEBIH DARI 2 (DUA) SEPEDA. Jadi pesepeda yang berjalan dilajur jalan kendaraan bermotor dengan cara bergerombol atau rombongan jelas tidak diperbolehkan.

Adapun sanksi bagi pesepeda yang melanggar larangan tersebut, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Hal ini diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan.

MARI KITA WUJUDKAN TERTIB BERLALU LINTAS, JAGA KESELAMATAN DIRI, DAN JAGA KESELAMATAN PENGGUAN JALAN LAIN.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum Ahli Muda


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1