MENEROBOS MASUK JALUR BUSWAY INI SANKSINYA

https://youtu.be/cfPqbjQlE6k

Sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang menerobos masuk jalur busway, sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang menerobos masuk jalur busway, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menerobos masuk jalur busway tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) junto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b, dengan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Masih adanya pengendara kendaraan bermotor yang berani menerobos masuk jalur busway merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan bentuk ketidak patuhan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu untuk memberikan efek jera terhadap para pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tetap nekat menerobos masuk jalur busway, khususnya bagi pengemudi atau pengendara kendaraan mewah, dan memiliki banyak uang sebaiknya dikenakan sanksi berupa pidana kurungan.

Mengapa demikian, karena menurut saya pribadi untuk orang-orang yang memiliki kendaraan mewah, dan memiliki banyak uang, pengenaan sanksi berupa denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tentu sangatlah ringan, yang pada akhirnya efek jera dari pengenaan sanksi tersebut menjadi tidak efektif,

Selain itu pengenaan sanksi berupa pidana kurungan bagi pengendara kendaraan mewah yang menerobos masuk jalur busway akan menjadi pelajaran bagi pengendara kendaraan mewah lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama, dan ini membuktikan bahwa pihak berwajib atau pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1