SANKSI BAGI IBU YANG MENGANIAYA BAYINYA SENDIRI

https://youtu.be/k8pxLJ7njpI

Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Apapun yang menjadi motif terjadinya kekerasan terhadap seorang bayi, tidak seharusnya seorang ibu sampai tega melakukan penganiayaan terhadap bayinya sendiri.

Ibu atau orang tua yang melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap bayinya sendiri, secara khusus dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 80 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sanksi bagi ibu atau orang tua yang melakukan penganiyaan atau kekerasan fisik terhadap bayinya sendiri, seperti mencubit, memukul, menampar, dan lain-lain berdasarkan Pasal 80 ayat (1) pelaku penganiayaan atau pelaku kekerasan fisik terhadap bayi tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pada Pasal 80 ayat (2) Jika akibat dari penganiyaan atau kekerasan terhadap bayi tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka si Ibu yang melakukan penganiyaan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Kemudian Pada Pasal 80 ayat (3) jika akibat dari penganiayaan tesebut menyebabkan bayi meninggal dunia maka si ibu atau orang tua bayi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Dan karena penganiayaan bayi dilakukan oleh ibunya atau oleh orang tuanya sendiri, maka berdasarkan Pasal 80 ayat (4) pidananya ditambah sepertiga.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1