SPPA DIVERSI KEADILAN RESTORATIF

Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Jadi pengertian dari sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Dari pengertian tersebut dikatakan anak yang berhadapan dengan hukum, kemudian siapa yang dikatakan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Jadi anak yang berhadapan dengan hukum ini terdapat menjadi tiga kategori, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku tindak pidana, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Kemudian apa yang dimaksud dengan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur dua belas tahun tetapi belum berumur delapan belas tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Jadi yang dikatakan anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur dua belas tahun tetapi belum berumur delapan belas tahun yang duga melakukan tindak pidana.

Kemudian apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini. Jadi substansi dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini yaitu, pertama mengatur mengenai keadilan restorative, kemudian mengatur mengenai diversi, kemudian juga mengatur penempatan anak yang menjalani proses peradilan dan juga mengatur tentang hak-hak anak, dan lain-lain.

Dari substansi undang-undang tersebut mengatur tentang keadilan restoratif, apa sih yang dimaksud dengan keadilan restoratif, yang dimaksud dengan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Penjelasan lebih lanjut tonton disini https://youtu.be/owMFgCol7Q0


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1