SANKSI BAGI PELAKU DOXING

Hadirnya internet ditengah masyarakat mempunyai pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh positif, seperti sebagai alat bantu dalam mengerjakan dan menghubungkan berbagai aktivitas secara cepat, akurat dan efisien, memudahkan dalam berinteraksi dengan banyak orang, tidak terbatas jarak dan waktu, memudahkan dalam mendapatkan dan memberikan informasi dengan cepat, dan lain-lain.

Kemudian jika pengguna atau masyarakat tidak cerdas dan bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan internet, maka akan berdampak negative seperti menggunakan media internet untuk melakukan tindak kejahatan, seperti pembuatan dan penyebaran konten illegal, penyebaran kebencian, peretasan data atau penipuan online, peretasan data pribadi, dan lain-lain

Pada Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data yang masuk dalam kategori pribadi dan merupakan rahasia pribadi meliputi: 

  • riwayat dan kondisi anggota keluarga.
  • riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
  • kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
  • hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.
  • catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui system elektronik dan/atau nonelektronik.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri komunikasi dan informatika nomor 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam system elektronik. Yang dimaksud dengan Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Adapun menurut rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi, pada pasal 1 nomor 1 yang dimaksud dengan Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.

Data pribadi pada rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi, terbagi menjadi dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi yang bersifat umum, dan data pribadi yang bersifat spesifik

Data pribadi yang bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik seperti data dan informasi kesehatan, data biometric, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.

Peretasan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab adalah sebuah kejahatan, karena data pribadi adalah informasi milik perseorangan yang juga digunakan sebagai identitas, bersifat pribadi dan tidak boleh dipublikasikan.

Ketika ada sebuah aktivitas melalui internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi ke publik seperti menyebarkan nama lengkap, alamat rumah, alamat email, nomor telepon, gambar atau foto, hingga detail pribadi tanpa persetujuan pemilik data pribadi, maka hal ini termasuk sebagai doxing.

Pengertian doxing menurut laman id.wikipedia.org doxing berasal dari kata dox singkatan dari dokumen, adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik termasuk data pribadi terhadap seseorang individu atau organisasi. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media, meretas dan rekayasa sosial.

Doxing ini dilakukan dengan berbagai alasan, diantaranya yaitu untuk melakukan penipuan, pelecehan, penghinaan, pembunuhan dan lain-lain yang intinya perbuatan doxing tersebut dapat membahayakan dan merugikan seseorang.

Pelaku doxing yang mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara melawan hukum dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, maka pelaku doxing dapat dituntut berdasarkan Pasal Lebih lanjut disini https://youtu.be/HaJMSJoN5Oc

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1