JERAT HUKUM BAGI PELAKU PENODAAN AGAMA

Terjadinya kasus penodaan/penistaaan agama baik dilakukan secara individu maupun kelompok, jika dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan permusuhan, dan perpecahan antar umat beragama, sehingga akan membahayakan persatuan dan kesatuan negara kita..

Penodaan agama di negara kita diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang kemudian dimasukkan ke dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156a. Pasal penodaan agama dalam penerapannya digunakan juga bersama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai salah satu contoh yaitu, ketika seseorang mengeluarkan pernyataan tentang ajaran islam, seperti mengatakan bahwa Nabi Muhammad adalah pengikut jin, mengatakan kitab ajaran umat islam, seperti kitab kuning dikatakan menyesatkan, mengajak untuk meninggalkan ajaran nabi Muhammad saw, dan lain-lain, maka ketika pernyataan tersebut di bagikan atau disampaikan ke publik dengan menggunakan sarana elektronik, kemudian dari pernyataan tersebut membuat umat islam tersinggung, marah, kemudian menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), maka pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Lebih lengkap saksikan disini

https://youtu.be/00UBROZNfKk

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1