SANKSI BAGI PELAKU YANG MEMBUANG BAYI

Kasus pembuangan bayi bukan hanya terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah banyak kasus yang sama, dan terjadi diberbagai daerah. motif dari pembuangan bayi ini diantaranya adalah karena malu bayi tersebut hasil dari hubungan di luar nikah, karena hasil dari perselingkuhan atau hubungan gelap, karena tidak ada pertanggngjawaban dari pihak lelaki, karena himpitan ekonomi, karena masalah kejiwaan pelaku, akibat adanya tekanan psikologis, dan kurangnya pengamalan dan pemahaman akan nilai-nilai agama yang dianut, dan lain-lain.

Apapun yang menjadi motif pembuangan bayi jelas tidak dibenarkan dan telah melanggar hak asasi manusia, karena anak sejak masih dalam kandungan berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, dan orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.

Kasus pembuangan bayi yang banyak terjadi sperti meletakkan dan meninggalkan bayi tetap dalam keadaan hidup, ada juga bayi yang ketika dilahirkan kemudian ditinggalkan begitu saja hingga akhirnya bayi tersebut mati, ada yang juga melalui jalan aborsi kemudian membuang jasad bayinya kesuatu tempat, ada juga yang ketika bayi lahir sang ibu langsung membunuhnya dan membuangya. Kasus seperti ini tentu lebih disebabkan karena adanya masalah kejiwaan atau psikologis pelaku, dan keimanan pelaku.

Pembuangan bayi merupakan perbuatan yang bertentangann dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan merupakan suatu tindak pidana. Terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat di tuntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan secara umum pelaku pembuangan bayi bisa dituntut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait dengan kasus seorang ibu yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, maka pelaku atau ibu yang meletakkan dan meninggalkan bayi tersebut secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Dan pada Pasal 306 ayat (1) Jika dari perbutan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. dan Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakuan oleh orang tuanya sendiri.

Meletakkan bayi dan meninggalkannya disuatu tempat dalam keadaan hidup, merupakan bentuk penelantaran terhadap anak. Dan secara khusus pelaku yang menelantarkan anak atau bayi tersebut dapat dituntut berdasarkan Pasal, lengkapnya tonton videonya disini https://youtu.be/KuinHFq-n58


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1