PROSES PENANGANAN PERKARA ANAK DI TINGKAT PENYIDIKAN

Proses peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum atau yang sering disebut dengan ABH berbeda dengan orang dewasa. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Kemudian yang dimaksud dengan anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas tahun), tatapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Adapun anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Sedangkan anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Hal Ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian siapakah pembimbing kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Jadi intinya pembimbing kemasyarakatan adalah pegawai/petugas pemasyarakatan pada bapas atau balai pemasyarakatan yang mempunyai tugas melakukan penelitian kemasyarakatan, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak dalam proses system peradilan pidana anak. Pembimbing kemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari system tata peradilan pidana, seperti halnya polisi, jaksa, hakim dan panitera. Tugas pembimbing kemasyarakatan diatur di dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Setelah dilakukan penelitian kemasyarakatan terhadap perkara anak, hasil penelitian kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Balai pemasyarakatan (Bapas) kepada penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan penyidik diterima. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian jika diperlukan penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari selengkapnya di https://youtu.be/kEbif9xVSq4

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1