APAKAH BISA DIUPAYAKAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKALI KALI MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Pelaku tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, akan tetapi dilakukan juga oleh seorang anak. Contoh tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah anak sebagai pelaku kekerasan, anak sebagai pelaku pencurian, anak sebagai pelaku kekerasan, anak sebagai pelaku narkoba, hingga anak sebagai pelaku pembunuhan.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Adanya anak yang menjadi pelaku tindak pidana tentu ada faktor yang mempengaruhinya, diantaranya faktor keluarga sendiri seperti sering terjadi pertengkaran dalam rumah tangga tersebut, kurang harmonis dalam berumah tangga pendidikan agama yang kurang, akibat kurang atau tidak memperoleh kasih sayang dari orang tua, kurangnya bimbingan serta pembinaan dalam perkembangan sikap dan perilaku anak, kurangnya pengawasan dari orang tua, karena pergaulan dimasyarakat atau dilingkungan yang salah, kurang sehat atau tidak baik, seperti bergaul dengan anak suka mencuri, narkoba dan lain-lain. Akibat dari faktor pergaulan yang salah atau tidak baik tidak jarang anak ikut melakukan tindak pidana, hal ini bisa disebabkan karena bujukan, spontanitas, atau sekedar ikut-ikutan. Meskipun demikian apa yang dilakukan anak tersebut merupakan tindak pidana, dan bagi pelaku tindak pidana harus diproses dan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan, pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu lebih lengkap disini https://youtu.be/iOh0Dlp7Ues

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1