IDENTITAS ABH WAJIB DIRAHASIAKAN

Ketika ada anak yang berhadapan dengan hukum, anak sebagai pelaku tindak pidana, anak sebagai korban tindak pidana, dan anak sebagai saksi tindak pidana, maka ketika anak berhadapan dengan hukum setiap orang wajib merahasiakan identitas anak dari pemberitaan media cetak maupun media elektronik. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk memenuhi hak anak dalam proses peradilan pidana, yang salah satunya adalah hak untuk tidak dipublikasikan identitasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 19 ayat (1) dikatakan, “identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.” Dan pada ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Dari aturan tersebut, sudah jelas bahwa ketika ada anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku tindak pidana, korban tindak pidana, mapun saksi tindak pidana, maka identitas anak wajib dirahasiakan, dari pemberitaan media cetak maupun media elektronik, dan ini berlaku bagi setiap orang.

Adapun jika tetap ingin menginformasikan atau memberitahukan telah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak, atau memberitakan adanya korban tindak pidana yang melibatkan anak, atau ada suatu tindak pidana yang terjadi dan anak menjadi seorang saksi, maka pemberitaan boleh saja dilakukan, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak, seperti tidak menyebutkan namanya, atau bisa dengan cara mengganti atau mengganti dengan nama samaran, kemudian bisa dengan mengeblur wajahnya, yang intinya pemberitaan atau informasi yang disampaikan ke publik tidak mengungkap atau menyebutkan identitas anak.

Kemudian bagaimana jika ada orang yang melanggarnya, seperti menyebar identitas anak pelaku tindak pidana, seperti menyebar atau membagikan foto wajahnya, namanya, melalu media sosial. Maka ketika ada orang yang melakukan demikian, pelaku yang menyebar atau membagikan identitas anak tersebut baik berupa foto atau nama, dan lain-lain, pelaku bisa dituntut berdasarkan Pasal 97 junto Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Jadi sanksi yang diberikan kepada pelaku yang mengungkap atau menginformasikan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda. https://youtu.be/kN4WLMXEEHE

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1