SIAPA YANG WAJIB MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK?

 

 https://youtu.be/Cc411AAwVec

Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Undang-Undang tersebut selain mengatur tentang hak-hak anak, juga mengatur tentang peran atau kewajiban perlindungan terhadap anak. Lalu siapa saja yang wajib memberikan perlindungan terhadap anak. Yang wajib memberikan perlindungan terhadap anak yaitu ;

  • NEGARA/PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH. Dalam Pasal 21 sampai dengan pasal 24 Undang-Undang Perlindungan Anak. Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan Bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. Menjamin pemenuhan hak anak, memenuhi, melindungi, dan menghormati hak anak. Menjamin pemenuhan hak anak, pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak. Menjamin pemenuhan hak anak. Pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak. Menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perliungan anak di daerah. Kebijakan sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak anak, yang kemudian diatur dalam peraturan presiden.

Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggungjawab terhadap anak. Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

Dalam upaya perlindungan anak, negara/pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana penyelenggaraan perlindungan anak, dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • ORANG TUA/keluarga. Kewajiban dan tanggungjawab orang tua terhadap anak tercantum didalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kewajiban dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud yaitu ; mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak. Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya, kewajiban dan tanggungjawab dapat beralih kepada keluarga.
  • Kewajiban dan tanggungjawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak. Peran masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap anak dilakukan secara perseorangan maupun kelompok, seperti oleh Lembaga perlindungan anak, Lembaga kesejateraan sosial, organisasi kemasyarakatan, Lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha.

Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan dengan cara ; memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentan anak. Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait perlindungan anak. Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak. Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak. Melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak. Berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negative terhadap anak korban, dan memberikan ruang kepada anak untuk dapat berparatisipasi dan menyampaikan pendapat.

Kemudian organisasi kemasyarakatan dan Lembaga pendidikan, dilakukan dengan cara mengambil Langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak. Kemudian media masa dilakukan melalui penyebarluasan infomrasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama dan Kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Adapun kewajiban perlindungan anak oleh dunia usaha dilakukan melalui kebijakan perusahaan yang berperspektif anak, produk yang ditujukan untuk anak harus aman bagi anak, berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggungjawab sosial perusahaan.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1