SANKSI PIDANA DAN TINDAKAN YANG DIKENAKAN TERHADAP ANAK

 

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengatur bahwa penahanan atau penjara bagi anak merupakan Tindakan atau pilihan terakhir. Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Apabila usia anak antara 12 (dua belas) tahun di bawah 14 (empat belas) tahun putusannya hanya dapat dikenakan berupa tindakan. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan Tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Sanksi pidana dan tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi ;

  • PIDANA POKOK, pidana pokok bagi anak terdiri dari PIDANA PERINGATAN, pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak. Kemudian pidana pokok berupa pidana dengan syarat, pidana dengan syarat ini meliputi pembinaan di luar Lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan. Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. Putusan pengadilan mengenai Tindakan dengan syarat ditentukan syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum yaitu anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat. Sedangkan syarat khusus yaitu untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan anak. Jika selama pembinaan anak melanggar syarat khusus, pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum dilaksanakan. Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum. Selama menjalani masa pidana dengan syarat, penuntut umum melakukan pengawasan dan pembimbing kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar anak menempati persyaratan yang telah ditetapkan. Selama anak menjalani pidana dengan syarat anak harus mengikuti wajib belajar 9 (Sembilan) tahun.

Pidana dengan syarat berupa pembinaan di luar Lembaga, dapat berupa keharusan mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat pembina, mengikuti terapi di rumah sakit jiwa, atau mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alcohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Kemudian pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat, pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif. Jika anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memerintahkan anak tersebut mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dikenakan terhadapnya. Pidana pelayanan masyarakat untuk anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam. Kemudian pidana pokok berupa pidana dengan syarat dalam bentuk pidana pengawasan, pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada anak paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun, dan anak ditempatkan di bawah pengawasan penuntut umum dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan. Pidana pokok berupa pelatihan kerja dilaksanakan di Lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia anak, dan pelatihan kerja ini dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan, pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa, jika hukuman untuk orang dewasa 10 (sepuluh) tahun maka bagi anak hanya dikenakan 5 (lima) tahun. Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir, jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

  • PIDANA TAMBAHAN, pidana tambahan ini terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan pemenuhan kewajiban adat. pidana tambahan di dalam Lembaga dilakukan di tempat pelatihan kerja atau Lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta. Pidana pembinaan di dalam Lembaga dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan anak tidak membahayakan masyarakat. Pembinaan dalam Lembaga dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Anak yang telah menjalani ½ (satu perdua) dan lamanya pembinaan di dalam Lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

 

  • +APABILA DALAM HUKUM MATERIIL DIANCAM PIDANA KUMULATIF BERUPA PENJARA DAN DENDA, PIDANA DENDA DIGANTI DENGAN PELATIHAN KERJA.
  • PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA ANAK DILARANG MELANGGAR HARKAT DAN MARTABAT ANAK.

Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1