PEMBATASAN MASA PENAHANAN DAN SYARAT PENAHANAN ANAK

https://youtu.be/1Mv90UWIgh

Bicara tentang pembatasan masa penahanan dan syarat penahanan anak, bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau Lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat kumulatif, yaitu anak telah berumur 14 tahun atau lebih, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih. Syarat penahanan tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.

Selama anak ditahan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi. Jangka waktu penahanan bagi anak diajukan oleh instansi yang berwenang dimasing-masing tahapan, baik pada tahap penyidikan, tahap penuntutan, dan tahap pemeriksaan di siding pengadilan.

Penahanan terhadap anak untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 8 (delapan) hari, dan jika dalam waktu tersebut telah berakhir, maka anak wajib dikeluarkan demi hukum. Dalam hal penahanan terhadap anak dilakukan untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan paling lama 5 (lima) hari, dan atas permintaan penuntut umum dapat diperpanjang oleh hakim pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari, dan jika dalam waktu tersebut telah berakhir, maka anak wajib dikeluarkan demi hukum.

Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di siding pengadilan, hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari, dan atas permintaan hakim dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 15 (lima belas) hari, dan jika dalam waktu tersebut telah berakhir, maka anak wajib dikeluarkan demi hukum.

Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat banding, hakim banding dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari, dan atas permintaan hakim banding dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi paling lama 15 (lima belas) hari, dan jika dalam waktu tersebut telah berakhir, dan hakim banding belum memberikan putusan, maka anak wajib dikeluarkan demi hukum.

Dalam hal penahanan terpaksa dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, hakim kasasi dapat melakuan penahanan paling lama 15 (lima belas) hari, dan atas permintaan hakim kasasi dapat diperpanjang oleh ketua mahkamah agung paling lama 20 (dua puluh) hari, dan jika dalam waktu tersebut telah berakhir, dan hakim kasasi belum memberikan putusan, maka anak wajib dikeluarkan demi hukum.

Perlu diketahui pula bahwa pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada anak dan orang tua/wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum, dalam hal pejabat tidak melakukan pemberitahuan semestinya, maka penangkapan atau penahanan terhadap anak batal demi hukum.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1