HAK KORBAN DAN SANKSI TRAGEDI BUS MASUK SUNGAI DI KAWASAN WISATA GUCI

 

Penggolongan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdiri dari kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas sedang dan kecelakaan lalu lintas berat. Dalam kasus kecelakaan bus pariwisata guci yang meluncur saat mesin kendaraan dalam keadaan hidup dan kemudian meluncur masuk sungai, sehingga kecelakaan dan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, dan luka berat, tentu ini masuk ke dalam golongan kecelakaan berat.

Kemudian siapa yang bertanggungjawab dalam kecelakaan bus masuk sungai tersebut? apakah sopir, kenek atau ada orang lain di dalam bus yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab tentu harus berdasarkan hasil penyidikan dari pihak kepolisian di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Terjadinya kecelakaan bus tersebut bisa disebabkan karena beberapa faktor, seperti disebabkan karena Factor manusia, bisa karena kelalaian atau kecerobohan sopir, bisa karena sopir mengantuk, sopir lupa mengaktifkan rem tangan, sopir dalam keadaan kurang sehat atau dibawah pengaruh alcohol, dan lain-lain, kemudian karena factor jalan, factor jalan juga bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, seperti karena parkir di jalan menurun, berlubang, dan lain-lain, kemudian karena factor kendaraan itu sendiri, seperti tidak berfungsinya rem atau rem blong, kondisi ban, dan lain-lain.

Yang harus bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan bus masuk ke sungai di kawasan wisata guci tegal jawa tengah, diantarnya yaitu perusahaan angkutan umum itu sendiri, hal ini berdasarkan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 191 dikatakan Perusahaan angkutan umum bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.

Jika kecelakaan bus tersebut diakibatkan karena kelalaian atau kecerobohan sopir bus atau kenek, seperti meninggalkan bus dalam keadaan mesin kendaraan menyala dan kemudian lupa mengaktifkan rem tangan, sehingga mengakibatkan kecelakaan itu terjadi, maka berdasarkan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang. Dan terhadap korban yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 235 pengemudi, pemiliki, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban, berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Selain itu berdasarkan Pasal 240 Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertangungjawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah. Kemudian berhak mendapatkan ganti kerugian dari pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.

Santunan adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian kepada penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara atau ahli warisnya.

Santunan akan diberikan kepada seluruh korban baik yang luka maupun meninggal dunia berdasarkan kententuan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, dengan jumlah santunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/danau, Feri/penyeberangan, Laut dan Udara.

Besarnya santunan sebagaimana dimaksud yaitu Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bagi ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia, sedangkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp. 20.000.000,,- (dua puluh juta rupiah), biaya ambulan dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan atau biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Hal ini tercantum pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/danau, Feri/penyeberangan, Laut dan Udara.

Adapun tuntutan pidana terhadap sopir atau kenek yang jika terbukti karena kelalaiannya atau karena kecerobohannya menyebabkan terjadinya kecelakaan bus masuk ke sungai di kawasan wisata guci tegal jawa tengah yang mengakibatkan korban luka berat, dan meninggal dunia, maka berdasarkan aturan khusus tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sopir atau kenek dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

semoga kebenaran segera terungkap, dan untuk para korban yang saat ini masih dalam perawatan semoga segera diberikan kesembuhan dan kesehatan.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1