CARA AMAN MENDIDIK SISWA

https://www.youtube.com/watch?v=Ltho2jCup8Y

Adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum pendidik atau oknum guru, seperti menghukum siswanya atau anak didiknya dengan cara menampar, memukul, menendang, kemudian ada juga yang menghukum dengan cara menjemur siswa dibawah terik matahari, lantaran tidak mengerjakan tugas, atau karena melanggar aturan sekolah, kemudian ada juga yang menghukum siswa yang berambut gondrong dengan cara mencukur rambut siswanya Secara asal asalan, seperti jadi botak sebelah, atau hanya botak bagian tengahnya saja, kemudian akibat dari perbuatan oknum guru tersebut, siswa menjadi sakit, memar, atau menjadi malu untuk datang ke sekolah, akibatnya dari tindakan oknum guru tersebut orang tua siswa tidak terima dan kemudian melaporkan oknum guru tersebut ke pihak berwajib atau kepolisian. Alasan yang banyak dikemukakan dari apa yang dilakuan oknum guru dalam menghukum siswa tersebut tidak lain adalah dalam rangka mendidik siswa atau dalam rangka melakukan pendisiplinan terhadap siswa yang tidak mengikuti aturan sekolah.

Sahabatku semua, khususnya para pendidik/guru, tenaga kependidikan, dan kepada setiap orang, bahwa kita semua harus menyadari bahwa tindak kekerasan berupa kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum guru atau pendidik dengan maksud untuk mendidik atau melakukan pendisiplinan terhadap siswanya, saat ini tidak boleh lagi dilakukan, apapun alasannya, karena tanpa disadari sampai saat ini saja banyak orang/masyarakat masih menyamakan, atau bahkan membandingkan pendikan zaman dahulu dengan zaman sekarang. ketika ada orang tua siswa yang melaporkan gurunya karena telah menampar anaknya, kemudian sebagian orang atau masyarakat mengatakan apa yang dilakukan orang tua tersebut lebay atau berlebihan, karena dulu saya waktu sekolah saya ditampar guru, dipukul guru, dan ngadu ke orang tua justru sama orang tua malah tambah dimarahin, atau dulu saya dilempar dengan penghapus, atau dipukul guru dengan penggaris saya tidak pernah mengadu kepada orang tua, karena kalau mengadu ke orang tua juga tetap kita yang disalahkan.

Sahabatku semua seperti yang telah saya sampaikan jangan lagi samakan pendidikan zaman dahulu dengan zaman sekarang. sekarang ini orang sudah melek hukum, orang sudah ngerti, paham akan hukum, oleh karena itu jika ada orang tua siswa yang melaporkan oknum guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya, menurut saya pribadi hal tersebut sangatlah wajar, kenapa, karena setiap orang, apalagi orang tua siswa sendiri mempunyai kewajiban dalam memberikan perlindungan terhadap anaknya dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, maupun perlindungan dari tindak kejahatan lainnya.

Larangan melakukan kekerasan terhadap siswa atau anak didik tercantum di dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 76 C dikatakan : Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Inilah larangan pendidik/guru, tenaga kependidikan, dan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Adapun sanksi bagi pelaku kekerasan fisik terhadap anak yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Ini termasuk kekerasan fisik ringan, akan tetapi kalau akibat dari kekerasan fisik tersebut mengakibatkan anak luka berat atau menyebabkan anak mati, tentu hukuman atau sanksinya lebih berat.

Sahabaktu semua kita tentu tahu bahwa seorang pendidik atau guru mempunyai tugas, tanggungjawab yang berat dalam melakukan pendidikan atau melakukan pendisiplinan siswa, maupun dalam melakukan penegakan aturan tata tertib disatuan pendidikan. Namun yang perlu diingat dan harus digaris bawahi adalah jangan lagi melakukan pendidikan atau pendisiplinan siswa dengan menggunakan cara cara kekerasan. Kemudian ada pertanyaan bagaimana caranya mendidik atau mendisiplinkan siswa yang susah diatur atau tidak mau mengikuti aturan sekolah. Sahabatku semua disinilah peran seorang pendidik atau seorang guru dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi siswanya. Pendidik atau guru pada dasarnya diberi kewenangan untuk memberikan penghargaan atau hukuman kepada siswa, dengan catatan hukuman yang diberikan guru atau pendidik yaitu berupa teguran dan/atau peringatan baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik. Hal ini berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 19 tahun 2017 tentang guru. Pada pasal 39 ayat (1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi keapada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Kemudian pada pasal 39 ayat (2) dikatakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Jadi inilah hukuman yang aman yang bisa dilakukan guru dalam melakukan pendisiplinan siswa yang susah diatur atau melanggar aturan atau tata tertib sekolah. Jadi yang perlu diingat adalah, guru atau pendidik tidak boleh menghukum siswanya dengan cara atau dengan menggunakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan psikis. Cukup ditegur Secara lisan, jika tidak bisa dengan cara ditegur, dengan cara tertulis atau dibuat surat panggilan orang tuanya, atau bisa juga dibuat perjanjian antara orang tua siswa, siswa dan pihak sekolah terkati dengan aturan atau Ketentuan yang harus dipatuhi siswa, atau dengan cara memberikan hukuman lain yang bersifat mendidik.

Demikian semoga bermanfaat

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1