HUKUM SISWA YANG TIDAK MAU SHOLAT, GURU MALAH DIPIDANAKAN?

https://www.youtube.com/watch?v=4Jm-LxRkcbI

Ramai di media elektronik maupun di media sosial terkait dengan pemberitaan adanya seorang oknum guru honorer bidang studi agama yang dipidanakan oleh orang tua siswa hanya dikarenakan sang guru tersebut memukul siswanya yang tidak mau sholat berjamaah, tindakan ini dilakukan oleh guru karena sholat berjamaah menjadi salah satu program sekolah yang harus dilaksanakan oleh siswa, ini informasi yang saya dapatkan dari beberapa media elektornik dan media sosial.

Kemudian ada pertanyaan apakah guru yang menghukum siswa yang melakukan kesalahan dapat dipidana, sementara apa yang dilakukan guru tersebut adalah bagian dari pendidikan atau pendisiplinan siswa? Sahabatku sekalian karena negara kita adalah negara hukum, maka untuk menjawab hal ini tentu harus berdasarkan aturan hukum yang ada. Pertama kita bisa melihat tentang aturan guru.

Guru dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen. Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jadi dari pengertian ini jelas bahwa tuga utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi.

Terkait dengan perlindungan guru dalam pelaksanaan tugas, tercantum di dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 39 ayat (1) dikatakan Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Pada ayat (2) nya dikatakan perlindungan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Kemudian pada ayat (3) perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Jadi berdasarkan pasala 39 ini jelas bahwa seorang guru dalam melaksanakan tugasnya juga mendapatkan perlindungan hukum.

Perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya juga tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang guru. Pada Pasal 40 ayat (1) dikatakan guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kemudian pada Pasal 41 ayat (1) dikatakan guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Kemudian terkait dengan adanya kasus oknum guru yang melakukan pemukulan terhadap siswanya yang tidak mau ikut melaksanakan sholat berjamaah, dan kemudian orang tua siswa tidak terima atas perlakuan guru tersebut, kemudian melaporkannya ke pihak berwajib, maka hal ini juga dibenarkan, kenapa? Karena melakukan pemukulan terhadap siswa apapun alasannya, merupakan bentuk kekerasan terhadap anak, karena pada dasarnya anak atau siswa dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik, psiskis, kekerasan seksual, maupun kejahatan lainnya.

Sahabatku sekalian jadi pada intinya baik guru maupun siswa sama-sama mempunyai perlindungan hukum. Untuk siswa perlindungan hukumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undagn Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk sahabatku yang berprofesi sebagai guru, pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa saya yakin apa yang dilakukan guru seperti dalam kasus ini tentu bertujuan baik, apalagi menyusuh siswa sholat. Namun saya juga berpesan bahwa saat ini seorang guru tidak boleh lagi melakukan pendisiplinan siswa atau menghukum siswa yang bersalah atau tidak menjalankan program pendidikan yang ada disekolah, lantas guru seenaknya menghukum siswa dengan cara-cara kekerasan, seperti dengan cara memukul, menampar, menendang, dan kekerasan lainnya, karena jika hal tersebut dilakukan maka guru yang melakukan kekerasan tersebut apapun alasannya, guru yang melakukan kekerasan terhadap anak bisa dipidana berdasarkan undang-undang tentang perlindungan anak.

Undang-undang inilah yang menjadi dasar hukum siswa dan orang tua dalam melakukan pengaduan ke pihak berwajib. Memang ini menimbulkan dilema bagi seorang guru dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan pendidikan, dan penegakan aturan tata tertib disatuan pendidikan. Namun disisi lain guru juga takut dipidanakan jika melakukan pendisiplinan atau menghukum siswa yang melakukan kesalahan.

Memang kita tahu bahwa tidak semua siswa yang menempuh pendidikan berperilaku baik, ada juga yang nakal atau susah diatur, maka disinilah peran seorang pendidik atau seorang guru dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, sehingga pendidik diberi kewenangan untuk memberikan penghargaan atau hukuman kepada siswa. Namun yang perlu diingat adalah bahwa hukuman yang diberikan guru atau pendidik kepada siswa haruslah yang bersifat mendidik, bukan mendidik atau menghukum siswa yang melakukan kesalahan dengan cara-cara kekerasan seperti memukul, menampar, menendang, dan kekerasan lainnya. Apapun alasannya tindakan tersebut melanggar undang-undang tentang perindungan anak.      

Memang berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 19 tahun 2017 tentang guru. Pada pasal 39 ayat (1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi keapada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Kemudian pada pasal 39 ayat (2) dikatakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Jadi dari ketentuan pasal ini jelas bahwa kewenangan guru dalam memberikan hukuman kepada siswa hanya berupa teguran, dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik, bukan dengan cara kekerasan seperti dengan cara menampar, memukul, menendang dan kekerasan lainnya.

Sahabatku sekalian terhadap kasus guru yang melakukan pemukulan terhadap siswanya yang tidak mau melaksanakan sholat berjamaah, kemudian oleh orang tua siswa guru tersebut malah dipidanakan, apa yang dilakukan oleh orang tua siswa merupakan hal yang wajar karena apa yang dilakukan oleh orang tua siswa adalah bagian dari perlindungan terhadap anaknya. Namun hal-hal seperti ini hendaknya menjadi pelajaran bagi guru maupun orang tua siswa bahwa pendidikan terhadap anak merupakan tanggungjawab bersama, kedua belah pihak hendaknya bisa saling koreksi diri, saling introspeksi diri, dan guru hendaknya tidak melewati batas-batas dalam melakukan pendisiplinan atau menghukum siswa karena aturannya sudah jelas, kemudian orang tua siwa haruslah memahami posisi guru dalam melakukan pendidikan terhadap anaknya.

Oleh karena itu penyelesaian kasus ini hendaknya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah, kedua belah pihak bisa saling memaafkan, dan bisa menjalankan peran masing-masing. Kemudian saat ini juga sudah ada peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Demikian, semoga bermanfaat

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1