SANKSI MEMBIARKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

https://www.youtube.com/watch?v=jG-OTbibG6Y

Beredar lagi video yang menunjukan sebuah kekerasan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap anak lainnya. video yang beredar disalah satu media sosial ini menunjukan kekerasan yang dilakukan anak terhadap anak lainnya dilakukan dengan cara memukul dan menendang dan dilakukan di hadapan orang dewasa, dan anehnya orang dewasa yang melihat atau menyaksikan kejadian tersebut tidak melerasi atau memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban kekerasan tersebut, tidak memisahkan atau melerai kejadian tersebut, seakan akan memang sengaja membiarkan kekerasan tersebut terjadi.

Sahabatku sekalian perlu diketahui bahwa tanggungjawab dalam memberikan perlidungan terhadap anak itu menjadi tanggungjawab bersama. Apakah itu anak sendiri atau anak orang lain, maka setiap orang mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan fisik, psikis,kejahatan seksual maupunpenelantaran. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal tersebut dikatakan : Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penylenggaraan perlindungan anak. Dari pasal ini jelas ada kewajiban masyarakat untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Terlepas ini anak sendiri atau anak orang lain, maka dalam kasus ini ketika orang dewasa melihat atau menyaksikan terjadinya kekerasan terhadap anak, maka yang bersangkutan mempunyai kewajiban memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban dari tindak kekerasan.

larangan setiap orang membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak diatur di dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal tersebut dikatakan “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, catat dan ingat membiarkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadan anak.” Inilah dasar hukum kalau setiap orang mempunyai kewajiban terhadap perlindungan anak dari tindak kekerasan.

Kemudian bagaimana jika hal tersebut tidak dilakukan, seperti dalam kasus video, yang membiarkan kekerasan tersebut terjadi, dalam artian tidak ada tindakan apa-apa. Dalam kasus ini maka orang atau masyarakat yang saat itu melihat atau menyaksikan terjadinya kekerasan terhadap anak, namun tidak memberikan pertolongan dan membiarkan kekerasan tersebut terjadi, maka orang atau masyarakat yang membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak tersebut dapat dipidana berdasarkan pasal 80 ayat (1) junto 76 C dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Sahabatku semua, mudah-mudahan dari kasus ini menjadi pelajaran untuk kita semua, hendaknya mempunyai kepedulian yang tinggi dalam turut serta memberikan perlindungan terhadap anak. Inti yang saya sampaikan adalah bahwa kewajiban memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, baik kekersan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual, maupun penelantaran anak merupakan tanggung jawab kita bersama.

Demikian semoga bermanfaat

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1