SANKSI BAGI ASN YANG IKUT BEPOLITIK

https://www.youtube.com/watch?v=Vbe47f9-OCk

Salah satu profesi yang dilarang terlibat dalam kegiatan politik yaitu profesi sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara. ASN atau Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatu Sipil Negara. Yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Larangan ASN ikut berpolitik diatur di dalam Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi. Dalam Pasal tersebut dikatakan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ; ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

Bagi PNS yang melanggar larangan berupa menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS sebagaimana tercantum pada Pasal 5 huruf n angka 2, PNS yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, junto Pasal 8 ayat (3) dengan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, hingga pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

Sedangkan sanksi berupa hukuman disiplin berat diberikan kepada PNS yang melanggar larangan berupa memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil presiden, calon kepada daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara ;

  • sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain,
  • sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  • membuat keputusan dan/atau tidakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kapanye;
  • mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk. Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 14 huruf i junto Pasal 5 huruf n angka 3 sampai dengan angka 7).

Sanksi berupa hukuman disiplin berat sebagaimana tercantum di dalam Pasal 8 ayat (3) yaitu ; penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kemudian jika PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka PNS diberhentikan tidak dengan hormat. Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 250 huruf c junto Pasal 255 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan sanksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, yaitu sanksi berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja. Hal ini berdasarkan Pasal 105 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 63 ayat (1) junto Pasal 53 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sebagai seorang PNS yang perlu diingat bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik. Sahabatku semua, demikian tentang sanksi bagi asn yang ikut berpolitik, semoga bermanfaat dan tetap jalankan tiga fungsi ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan public, pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Demikian, semoga bermanfaat

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1