FOOD VLOGGER “REVIEW JUJUR JANGAN BIKIN ANCUR”

https://www.youtube.com/watch?v=QnooVCrSvXY

Viralnya kasus seorang food vlogger yang melakukan review jujur terhadap salah satu rumah makan atau warung terkenal yaitu warung bang madun oseng atau nyak homsah. Dari hasil review jujur yang dilakukan food vlogger tersebut kemudian menjadi viral dan berbuntut panjang dikarenakan f00d vlogger tersebut mereview rumah makan atau warung makan bang madun atau nyak homsah dalam kodisi banyak sampah atau banyak tisu yang berserakan, tempat yang bau, kemudian harga makanan yang terlalu mahal, kemudian pembungkus makanan yang hanya menggunakan kresek atau kantong plastik saja.

Dari hasil review jujur tersebut kemudian dipublikasikan melalui media sosial dan akhirnya viral dan menimbulkan berbagai macam komentar. Ada yang mendukung dan ada juga yang menghujat, karena apa yang dilakukan food vlogger tersebut dapat merugikan pemilik warung makan, dan juga dianggap dapat mematikan usaha orang lain. Kemudian dari sisi hukum apakah mereview secara jujur sebuah rumah makan, dan kemudian mempublikasikannya di media sosial diperbolehkan?

Untuk menjawab pertanyaan ini kita bisa lihat di dalam salah satu peraturan yang terkait dengan konsumen, yaitu undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam pasal 1 angka 1 perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Lalu pada pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupuh makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Dari pengertian konsumen ini maka seorang food vlogger bisa dikatakan sebagai pemakai barang dan/atau jasa. Pengertian barang dalam pasal 1 angka 4 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Nah sahabatku sekalian perlu diketahui bahwa seorang food vlogger selain sebagai pembuat konten juga sebagai konsumen. Sebagai seorang konsumen dan juga sebagai seorang food vlogger mempunyai hak dan kewajiban sebagai konsumen. Hak konsumen sebagaimana tercantum di dalam pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hak konsumen adalah ;

Pasal 4

  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  • hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  • hak untuk mendapaktan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dari hak konsumen sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 4 tersebut, tidak satupun yang menyebutkan bahwa seorang food vlogger yang juga sebagai konsumen mempunyai hak untuk mempublikasikan makanan, minuman, maupun keadaan di rumah makan tersebut. Seorang konsumen apabila mempunyai keluhan terhadap tempat makan yang kotor, berbau, pembungkus makanan yang menggunakan plastik kresek, kemudian harga makanan dan minuman yang telalu mahal, maka keluhan konsumen tersebut bisa disampaikan secara langsung kepada pemilik rumah makan.

Salah satu kewajiban konsumen berdaarkan pasal 5 huruf b adalah beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Dan kewajiban pelaku usaha atau pemilik rumah makan diantaranya berdasarkan pasal 7 huruf b undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Dari kasus ini maka, ketika seorang food vlogger dari hasil review jujur yang dilakukan hendak dipublikasikan, maka seorang food vlogger hendaknya meminta izin dan penjelasan atau klarifikasi terlebih dahulu dari hasil reviewnya kepada pelaku usaha atau pemilik rumah makan. Misalnya menayakan kenapa saat dikunjungi tempat makannya kotor atau banyak tisu yang berserakan, kemudian kenapa ko sekitaran tempat makan ada bau, kemudian kenapa harga makanan dan minuman yang tercantum mahal, kemudian kenapa ko pembungkusnya menggunakan kantong plastik.

Setelah pertanyaan itu terjawab semua oleh pelaku usaha atau pemilik rumah makan, barulah dipublikasikan hasil review jujurnya disertai dengan penjelasan pelaku usaha atau pemilik rumah makan tersebut, sehingga hasi review jujur yang dipublikasikan tidak merugikan pemilik rumah makan dan tidak menimbulkan konflik. Jadi yang paling penting adalah ADANYA ITIKAD BAIK DARI PEMBUAT KONTEN FOOD VLOGGER. Ingat pelaku usaha atau pemilik rumah makan juga mempunyai hak, diantaranya yaitu sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 6 huruf b yaitu hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Jadi dari sini jelas bahwa seorang pembuat konten food vlogger sekaligus sebagai konsumen ketika ingin mereview sebuah rumah makan harus terlebih dahulu izin kepada pelaku usaha atau pemilik rumah makan. Kenapa karena berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Konsumen yang juga sebagai pembuat konten food vlogger tidak mempunyai hak mempublikasikan makanan, minuman dan keadaan rumah makan yang direviewnya, tanpa izin pelaku usaha atau pemilik rumah makan. Apalagi review jujur tersebut tidak disertai penjelasan atau pembelaan dari pemilik usaha atau rumah makan, sehingga akan berindikasi kepada itikad yang tidak baik. Ingat pelaku usaha atau pemilik rumah makan mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Sahabatku sekalian yang saya sampaikan ini adalah berdasarkan atau mengacu kepada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Jadi kepada para pembuat konten food vlogger hendaknya ketika mereviem sebuah rumah makan, hendaknya terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik rumah makan atau tempat usaha yang akan kita review, selain bagian dari adab atau sopan santun atau tata kerama, juga sebagai bentuk terima kasih kepada pemilik warung atau rumah makan, karena dari konten yang dibuat dan kemudian dipublikasikan tersebut tentu mendapatkan sejumlah uang, apalagi yang direview itu rumah makan terkenal.

Kemudian jika dari hasil review jujur tersebut ada hal hal yang janggal atau kurang berkenan atau tidak sesuai dengan kenyataan, ada baiknya di konfirmasi kepada pemilik rumah makan terlebih dahulu, jangan sampai review jujur yang kita lakukan dan kemudian dipublikasikan justru malah menghancurkan usaha orang lain.

Ingat tidak semua orang memiliki persamaan terhadap selera dan rasa makanan, begitu juga penilaian terhadap harga makanan, dan tempat makan juga pastinya berbeda.

Sahabatku sekalian semoga dari kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua, agar bijak dalam membuat konten. Buatlah konten yang bermanfaat tanpa merugikan orang lain. Demikian semoga bermanfaat,

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1