SANKSI TIDAK MELAKUKAN ATAU TIDAK LULUS UJI EMISI KENDARAAN BERMOTOR

Saat ini pemerintah akan segera memberlakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi gas buang kendaran bermotor. Dilakukannya penindakan terhadap uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini tidak lain adalah untuk menekan bahaya yang ditimbulkan dari polusi udara atau pencemaran yang disebabkan penggunaan kendaraan bermotor yang terus meningkat.

Kemudian jenis kendaraan apa saja yang harus memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jenis kendaraan bermotor yang harus memenuhi syarat uji emisi yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Untuk kendaraan bermotor mobil penumpang, mobil bus, mobil barang. dikelompokan berdasarkan fungsinya yaitu kendaraan bermotor perorangan, dan kendaraan bermotor umum.

Dari pasal ini jelas bahwa semua jenis kendaraan bermotor wajib dilakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, hanya saja memang untuk saat ini penindakan atau penegakan hukumnya belum dilaksanakan secara menyeluruh, dan untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi tersebut.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Adapun sasaran uji emisi gas buang berdasarkan pergub DKI tersebut, yaitu kendaraan bermotor yang meliputi mobil penumpang perseorangan, dan sepeda motor yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun, dan uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Jadi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib lulus uji emisi, dengan bukti lulus uji emisi gas buang berupa kertas hasil cetakan dari system informasi uji emisi, dan keterangan lulus uji emisi dalam system informasi uji emisi.

Pengecekan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini bisa dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi yang dapat dinstall, diakses dan digunakan oleh setiap penggunanya, dan untuk memastikan apakah kendaraanya lulus uji emisi atau tidak, maka pengguna aplikasi hanya tinggal memasukkan nomor polisi kendaraannya ke dalam aplikasi tersebut. Dan setelah itu bisa dilihat hasilnya apakah kendaraannya sudah lulus uji emisi atau belum.

Ketika membuka aplikasi e-uji emisi, masyarakat bisa mengetahui tentang sejarah uji emisi kendaraan, tempat bengkel uji emisi, mengecek hasil uji emisi, melakukan pendaftaran bengkel, informasi uji emisi, dan melakukan pendaftaran.

Aturan mengenai persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 ayat (1) dikatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Untuk persyaratan laik jalan ini tercantum dalam pasal 48 ayat (3) yang salah satunya terdiri dari, huruf a yaitu emisi gas buang. Adapun pengujian terhadap persyaratan laik jalan terdapat dalam Pasal 54 ayat (3) yang diantaranya terdiri dari, pada huruf a yaitu emisi gas buang kendaraan bermotor.

Jadi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Adapun sanksi bagi kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (3) huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat, yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 junto Pasal 48 ayat (3) dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).  

Selain sanksi pidana, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang, berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 17 bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi. Jadi sanksi bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi kendaraannya akan dikenakan sanksi berupa pidana dan sanksi berupa disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi

https://youtu.be/AyhZTaY07kQ

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1