MENGATAKAN ORANG BETAWI BODOH INI SANKSINYA

Beberapa hari yang lalu kita menyaksikan tayangan video melalui media sosial, dimana dalam video tersebut terlihat seorang oknum ormas yang sedang melakukan interogasi kepada salah seorang pemuda, dalam interogasi yang dilakukannya, oknum ormas tersebut terlihat telah menendang pemuda tersebut, mengeluarkan kata-kata ancaman terhadap orang lain, mengeluarkan kata-kata kotor, menantang orang-orang betawi, dan mengatakan kalau orang betawi itu bodoh.

Dari kasus yang terjadi ini, sanksi apakah yang dapat dikenakan terhadap oknum ormas tersebut. Ketika oknum ormas melakukan interogasi dengan caranya sendiri, dan melakukan kekerasan terhadap salah seorang pemuda yang diduga mengambil barang disebuah proyek, maka oknum ormas tersebut bisa dilaporkan karena telah melakukan perbuatan main hakim sendiri. Oknum ormas tersebut bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4.500,- (emapt ribu lima ratus rupiah).

Jika yang menjadi korban dari kekerasan oknum ormas tersebut masih tergolong anak-anak, maka oknum ormas tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Melontarkan kata-kata ancaman, mengatakan kata-kata kotor, menantang orang-orang betawi, dan mengatakan orang betawi bodoh, merupakan bentuk perbuatan rasisme dan termasuk penghinaan karena telah menyinggung perasaan orang lain, kelompok atau golongan lain, jika perbuatan ini dibiarkan dikhawatirkan akan berdampak pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu oknum ormas yang melakukan perbuatan rasisme dan penghinaan terhadap salah satu suku, harus diproses secara hukum.

Jika penghinaan dilakukan hanya kepada orang pribadi atau secara individu, maka ketika korban memafkan, maka masalah selesai, akan tetapi jika perbuatan rasisme atau penghinaan yang dilakukan terhadap kelompok atau golongan tertentu, maka proses hukum harus tetap dilanjutkan, hal ini tentu agar terciptanya kepastian hukum, memberikan efek jera, dan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan sampai karena mempertahankan atau membela kepentingan satu orang, justru menimbulkan banyak korban.

Sanksi bagi oknum ormas yang melontarkan kata-kata menantang orang-orang betawi dan mengatakan orang betawi bodoh, maka oknum ormas tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Selain itu karena kata-kata oknum ormas tersebut tersebar melalu informasi elektronik, seperti melalu media sosial, maka oknum ormas dan orang yang menyebarkan informasi elektronik tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45A junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

Secara umum pelaku rasisme juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, yang jika dikonversi menjadi Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Pada Pasal 156 KUHP dikatakan “barangsiapa menyatakan di muka umum perasaan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan isi negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.” Perkataan golongan dalam pasal ini berarti tiap-tiap isi negara Republik Indonesia yang berbedaan dengan suatu atau beberapa bagian isi negara lain karena rasnya, negeri asalnya, tempat asalnya, keturunannya, kebangsaannya atau kedudukannya menurut hukum tata negara.

Sahabatku sekalian, Indonesia adalah negara yang terdiri dari beragam suku dan budaya, oleh karena itu agar tidak timbul perpecahan maka kita semua wajib menjaganya.

Jika ada oknum ormas, atau individu yang melakukan melakukan kejahatan, melakukan perbuatan main hakim sendiri, rasisme, penghinaan terhadap kelompok tertentu, maka biarkan kasus-kasus tersebut diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara sendiri-sendiri atau dengan cara kelompok, jika diselesaikan dengan cara sendiri atau dengan cara kelompok, dikhawatirkan justru akan menimbulkan perpecahan, dan berpotensi terjadinya perang antar saudara.

“Ingat bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”

https://youtu.be/_kcKso_qbKo


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1