MENUDUH ORANG LAIN SEBAGAI PENGEMIS PIDANAKAH?

Salah satu konten video yang saat ini viral yaitu konten video yang menampilkan seorang artis yang suka berbagi rezeki kepada orang lain, dimana dalam konten video tersebut terlihat dirinya sedang memarahi seorang laki-laki tua yang menghampirinya dan duduk diatas sepeda motor, latar belakang artis yang diduga sedang memarahi orang tua dalam video tersebut adalah karena artis tersebut merasa tidak suka atau tidak berkenan diikuti oleh orang tua tersebut disaat sedang mengendarai sepeda motornya, dan menganggap orang tua tersebut telah mengejar dirinya untuk meminta uang, dan mengatakan kepada orang tua tersebut jangan ngemis-ngemis begitu.

Kemudian artis tersebut meninggalkan orang tua tersebut sambil berjalan menghampiri para pengemudi ojek online yang barada disekitar rumahnya sambil membagikan sejumlah uang, sambil juga mengatakan kerja..kerja..jangan ngemis.

Dari tindakan atau sikap artis tersebut mungkin masyarakat ada yang berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan artis tersebut tidak pantas, tidak sopan, apalagi terhadap orang tua, ada juga yang berpendapat bahwa tindakan itu sebagai suatu pelajaran dan penegasan kepada orang-orang agar tidak mengemis, tetapi kerja.

Menurut saya sendiri mungkin maksud dari sikap dan ucapan artis tersebut bertujuan baik, akan tetapi cara menyampaikannya saja yang kurang tepat, dan setiap orang tentu mempunyai penilaian tersendiri atas perilaku baik buruk orang lain, akan tetapi ada baiknya kita ambil jalan tengah untuk tidak menghakimi orang lain dengan cara kita sendiri, apalagi sampai memperkeruh keadaan, menjadi propokator dan mencari keuntungan dari kasus yang terjadi.

Kemudian dari sisi hukum apakah tindakan artis yang menuduh orang lain sebagai pengemis bisa dipidana?. Untuk mengatakan apakah menuduh orang lain sebagai mengemis termasuk pidana atau bukan, maka hal ini tentu harus ada upaya penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini tentu pihak kepolisian.

Penyelidikan pada Pasal 1 angka 5 KUHAP, Penyelidikan adalah serangkaian Tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Sendangkan Penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan adalah serangkaian Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Jadi penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi penyidikan.

Secara umum menuduh orang lain sebagai pengemis, tentu akan berakibat seseorang yang dituduhkan sebagai pengemis tersebut menjadi malu dan terhina, dalam hukum pidana perbuatan tersebut bisa masuk ke dalam pencemaran nama baik atau penghinaan, hal ini tentu harus memenuhi unsur-unsur daripada pencemaran nama baik atau penghinaan, yaitu unsur dengan sengaja, unsur menyerang kehormatan atau nama baik, unsur menuduh melakukan suatu perbuatan, unsur menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

Ketika unsur-unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ini hanya diucapkan atau menista dengan lisan, maka pelaku yang menuduh orang lain sebagai pengemis bisa dituntut berdasarkan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Akan tetapi jika unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan atau menista dengan surat, maka pelaku yang menuduh orang lain mengemis bisa dituntut berdasarkan Pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) atau yang dikonversi menjadi 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Kemudian menuduh orang lain sebagai pengemis, yang dilakukan dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, padahal orang yang dituduhkan tersebut bukan pengemis, maka pelaku juga bisa dituntut berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang penghinaan ringan, penghinaan ringan ini berupa kata-kata menyakitkan yang dilakukan ditempat umum. Ketika kata-kata tuduhan sebagai pengemis tersebut menyakitkan orang yang dituduhkan tersebut, maka pelaku dapat dituntut berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) yang dikonversi menjadi Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Kemudian secara khusus, ketika perbuatan menuduh orang lain sebagai pengemis, didokumentasikan dan kemudian disiarkan melalui media elektronik atau media sosial, sehingga dapat diaksesnya informasi tersebut, dan berakibat rusaknya kehormatan dan nama baik seseorang, maka ketika unsur subyektif, seperti perbuatan, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses, dan unsur obyektif berupa informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terpenuhi, maka pelaku yang menuduh orang lain sebagai pengemis tersebut dapat dituntut berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

https://youtu.be/qkBRw3PU96o


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1