SANKSI MAIN HP DAN KECEPATAN TINGGI SAAT BERKENDARA

Salah satu faktor yang banyak menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah karena faktor kesalahan manusia, faktor kesalahan manusia ini seperti mengantuk, tidak fokus, mengemudi dengan tidak wajar seperti mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, karena kelelahan, belum mahir menyetir atau belum lihai dalam mengemudi, mengemudi di bawah pengaruh narkoba, bisa juga karena adanya kelalaian atau ketidak hati-hatian si pengemudi seperti main handphone, bercanda saat mengemudi, yang mengakibatkan hilangnya konsentrasi saat mengemudi.

Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka-luka, atau meninggal dunia, yang diakibatkan karena kelalaian manusia, seperti main handphone saat mengemudi sehingga mengakibatkan hilangnya konsentrasi, mengemudi dengan tidak wajar, seperti mengemudi dengan kecepatan tinggi, maka untuk menentukan bersalah atau tidaknya si pengemudi, tentu harus ada proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu dari pihak yang berwajib, dalam hal ini pihak kepolisian. Karena biar bagaimanapun orang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena faktor kesalahan manusia, seperti diakibatkan karena adanya kelalaian, atau karena mengemudikan kendaraan dengan cara tidak wajar dan membahayakan, maka berdasarkan asas praduga tak bersalah sopir atau pengemudi yang mengendarai kendaraan tersebut dapat disangka, ditangkap, ditahan, atau dihadapkan di depan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Alat bukti yang sah tersebut diantaranya yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, hal ini diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti main handphone saat mengemudi, dan mengakibatkan hilangnya konsentrasi saat mengemudi, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila akibat dari kecelakaan tersebut korban luka ringan, maka pengemudi dapat dituntut berdasarkan Pasal 310 junto Pasal 229 ayat (3) dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), jika mengakibatkan korban luka berat pengemudi bisa dituntut berdasarkan Pasal 310 junto Pasal 229 ayat (4) dengan pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan jika mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pengemudi bisa dituntut bersarakan Pasal 310 ayat (4) dengan sanksi pidana berupa pidana penjara palign lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Akan tetapi jika kecelakaan lalu lintas tersebut disebakan karena si pengemudi saat mengemudikan kendaraanya dengan tidak wajar, dengan cara atau keadaan yang membahayakan, seperti berkendara dengan kecepatan diatas 100 km/jam, sehingga mengakbiatkan korban luka ringan, maka pengemudi dapat dituntut berdasarkan Pasal 311 ayat (3) junto Pasal 229 ayat (3) dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Jika mengakibatkan korban luka berat, maka pengemudi bisa dituntut berdasarkan Pasal 311 ayat (4) junto Pasal 229 ayat (4) dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dan jika mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pengemudi bisa dituntut berdasarkan Pasal 311 ayat (5) dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

https://youtu.be/KiBZ0cNYm5w


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1