SANKSI MENGGUNAKAN KNALPOT BISING

Bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih, untuk menjaga ketenangan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan sebaiknya tidak mengganti knalpot kendaraan bermotor miliknya dengan knalpot yang dapat menimbulkan suara bising.

Jika pengendara kendaraan bermotor tetap menggunakan knalpot bising, maka pengendara kendaraan tersebut hanya dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau pidana denda saja.

Adapun tindakan yang dilakukan oleh oknum penegak hukum dengan cara merusak knalpot, memaksa pengendara mendekatakan terlingannya ke knalpot motornya dan diminta untuk mendengarkan suara bising dari knalpot tersebut, kemudian oknum penegak hukum tersebut mengegas ngegaskan kendaraan tersebut, tentu ini sudah menyalahi aturan, dan termasuk perbuatan main hakim sendiri.

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang diminta mendengarkan suara knalpotnya oleh oknum petugas, maka pengendara bisa menolaknya, dan jika knalpotnya dirusak, maka pengendara bisa mencegahnya, dan jika akibat perbuatan tersebut dianggap membahayakan dan merugikan pengendara, maka pengendara kendaraan bermotor bisa melaporkannya kepada divisi Propam dan Kompolnas.

Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengendara sepeda bermotor yang menggunakan knalpot bising, bisa diawali dengan pemberian edukasi atau teguran secara lisan agar pengendara mengganti knalpotnya sendiri, dan ini tentu dalam upaya menumbuhkan kesadaran dari pengendara sepeda motor itu sendiri.

Akan tetapi jika upaya-upaya tersebut telah dilakukan dan pengendara tetap membandel menggunakan knalpot bising, maka sanksi berupa pidana baru dilakukan. Sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising yaitu https://youtu.be/ogbuHQhMako


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1