MAIN HAKIM SENDIRI INI SANKSINYA

Perbuatan main hakim sendiri merupakan tindakan sewenang wenang untuk menghukum atau menghakimi suatu pihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku.

Ketika terjadi kejahatan, maka yang berwenang memproses dan menyelesaikan permasalahan tersebut adalah para penegak hukum, yaitu pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Adapun perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan, seperti dengan melakukan intimidasi, melakukan pengeroyokan, melakukan kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, penyiksaan, pembakaran, hingga menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia, maka pelaku main hakim sendiri secara tidak langsung sudah melakukan tindak kejahatan.

Salah satu penyebab terjadinya perbuatan main hakim sendiri diantaranya yaitu karena adanya balas dendam dari orang-orang yang pernah menjadi korban kejahatan, karena akibat emosi masyarakat yang tidak terkontrol, kurangnya pemahaman, kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, menganggap hukum yang ada tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum, masyarakat atau orang yang pernah menjadi korban kejahatan merasa dirinya berada di pihak yang benar, sehingga menganggap bahwa dirinya tidak dapat dihukum, selain itu para pelaku beranggapan bahwa dengan cara demikian pelaku kejahatan menjadi jera, dan masyarakat menjadi puas.

Jika masyarakat menganggap bahwa perbuatan main hakim sendiri tidak dapat dihukum, tentu hal ini merupakan anggapan yang salah. Dalam hukum pidana ketika seseorang yang menjadi korban kejahatan kemudian membalasnya dengan caranya sendiri atau dengan cara beramai-ramai menghakimi pelaku kejahatan, seperti dengan cara mengintimidasi pelaku, memukul, menyiksa, membakar, hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia, maka pelaku yang main hakim sendiri, baik perorangan maupun kelompok atau beramai ramai bisa dituntut berdasarkan akibat perbuatan hukum yang dilakukannya.

Sebagai contoh, pelaku atau masyarakat melakukan kekerasan fisik kepada pelaku kejahatan dengan cara memukul, menendang, menyiksa, sehingga akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan pelaku kejahatan menjadi luka parah, maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan

Selengkapnya di sini https://youtu.be/CrBsZMJ8_dI


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1