JERAT HUKUM MENJADIKAN ANAK SEBAGAI MANUSIA SILVER

Pelibatan dan pemanfaatan anak menjadi manusia silver dalam mencari nafkah dengan cara meminta minta atau mengemis dijalan, maka disini anak yang dicat tubuhnya menjadi manusia silver tersebut bisa dikatakan sebagai korban, korban dari pemanfaatan orang tua untuk mencari keuntungan dalam mencari nafkah. Akan tetapi ketika ada anak yang memang dengan kesadaran dan kehendaknya menjadi manusia silver dan kemudian meminta minta atau mengemis dijalan, dengan alasan untuk membantu orang tua dan memenuhi kebutuhan hidupnya, maka dalam kondisi ini anak disebut sebagai pelaku.

Ketika anak sebagai korban pemanfaatan orang tuanya dalam mencari nafkah, maka orang tua bisa dikatakan telah melakukan eksploitasi terhadap anak, karena disini ada unsur pemanfaatan fisik terhadap anak dengan menjadikannya sebagai manusia silver.

Tindakan eksploitasi terhadap anak dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah karena faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, dan lain-lain.

Pengertian eksploitasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, eksploitasi adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri, pengisapan, pemerasan atas diri orang lain merupakan tindakan yang tidak terpuji.

Sedangkan pada Penjelasan Pasal 66 junto Pasal 59 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentranplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil. Selengkapnya di https://youtu.be/1eJHLAzfQjQ

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1