IBU-IBU CURI TELUR KO MALAH BEBAS

 

https://www.youtube.com/watch?v=deTubpbpAbs

Viralnya berita tentang seorang ibu ibu yang kedapatan mencuri telur di sebuah minimarket di kawawasan pondok aren kota tangerang selatan. Dari informasi yang beredar bahwa ibu ibu tersebut mencuri telur dengan alasan untuk makan ketiga anaknya. Singkat cerita kasus inipun diselesaikan secara kekeluargaan dengan alasan kemanusiaan, dan ibu ibu yang kedapatan mencuri telurpun dibebaskan.

Lalu pertanyaannya adalah apakah boleh, seseorang yang telah mencuri atau mengambil barang orang lain dibebaskan hanya dengan alasan kemanusiaan? Sahabatku semua, memang kalau bicara normatifnya saja, mencuri dengan alasan terpaksa, mencuri karena alasan lapar, mencuri karena kebutuhan ekonomi yang sulit, atau apapun alasannya, mencuri jelas dilarang, karena telah melanggar undang-undang, karena termasuk perbuatan melawan hukum.

Jika perilaku mencuri ini dibiarkan tentu akan berdampak buruk bagi penegakan hukum kita. Penegakan hukum memang harus dilakukan guna mencari keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Penyelesaian kasus ibu ibu yang kedapatan mencuri telur di minimarket di kawasan pondok aren dengan cara kekeluargaan yang di lakukan oleh kapolsek pondok aren kompol bambang askar sodiq beserta jajarannya patut kita acungkan jempol, karena memang dalam kodisi-kondisi seperti ini maka penegakan hukum tidak hanya berdasarkan normatifnya saja akan tetapi juga mempertimbangakn dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Sahabatku semua perlu diketahui bahwa saat ini sudah ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasasrkan keadilan restoratif. Apa itu keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Jadi memang apa yang dilakukan oleh kapolsek pondok aren dan jajarannya merupakan implementasi dari peraturan kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Jadi penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif ini dilaksanakan pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, dan penyidikan. Dari kasus ibu ibu yang mencuri telur di minimarket ini jelas telah diselesaikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif, yang telah melibatkan semua pihak, baik pemilik minimarket, pelaku, dan pihak-pihak yang terkait, untuk mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan saja akan tetapi juga untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak.

Mungkin sebagian orang ada yang setuju dan ada yang tidak setuju jika pencuri dibebaskan begitu saja, karena khawatir tidak ada efek jera terhadap pelaku, sehingga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali. Untuk sahabatku yang tidak setuju dengan cara penyelesaian seperti ini, tidak perlu khawatir karena tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan dengan prinsip keadilan restortif, karena tentu ada prosedurnya, ada persyaratannya. Berdasarkan pasal 3 sd pasal 6 peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Bahwa penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud yaitu pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan atau penyidikan. Sedangkan persyaratan khusus hanya pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan. Syarat materil sendiri meliputi tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat; tidak berdampak konflik sosial;tidak berpotensi memecah belah bangsa; tidak bersifat radikalisme dan separatisme; beukan pelaku pengulangan tindak pidana berdsarkan putusan pengadilan, dan bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tidan pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang. Kemudian syarat formil meliputi ; pertama perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, perdamaian ini dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak.

Kemudian syarat formil kedua yaitu pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba. Pemenuhan hak korban dan dan tanggung jawab pelaku ini dapat berupa ; mengembalikan barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakukan. Pemenuhan hak tentu dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditangatangani oleh pihak korban.

Sahabatku semua dari kasus ini dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian tindak pidana ringan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif merupakan perkembangan kebutuhan hukum dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Demikian semoga bermanfaaat wassalamu’alaikum wr wb.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1