LARANGAN PIHAK SEKOLAH MENAHAN IJAZAH SISWANYA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Saya tertarik menyampaikan hal ini, karena ternyata sampai saat ini penahanan ijazah oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah masih terjadi, sehingga hal ini dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan.

Kita tahu bahwa ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.

Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

Ketika pihak sekolah atau satuan Pendidikan menahan ijazah peserta didik, lebih lanjut tonton disini https://youtu.be/YUJv_4JnN2E


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1