SANKSI BAGI PELAKU PEMBAKARAN JAMBRET

Terjadi lagi perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh beberapa warga/masyarakat, dari informasi yang beredar perbuatan main hakim sendiri tersebut berupa perbuatan atau tindakan pembakaran terhadap pelaku jambret. Hal ini dilakukan akibat dari luapan emosi dan kekesalan warga terhadap pelaku jambret tersebut.

Terjadinya kasus pembakaran terhadap pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana, bukan hanya terjadi di satu daerah saja, akan tetapi terjadi juga di daerah-daerah lain.

Sahabatku sekalian kita tentu tahu bahwa negara kita adalah negara hukum, artinya kita sebagai warga negara harus menyadari bahwa semua yang kita lakukan didalam berbangsa dan bernegara harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

Menghukum atau mengandili para pelaku tindak pidana haruslah melalui proses hukum, proses hukum ini tentu dimulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Artinya disini ada pihak-pihak yang berwenang yang menjalankan tugas-tugas tersebut, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dan pemasyarakatan. Sedangkan warga atau masyarakat tidak mempunyai kewenangan untuk menghakimi para pelaku tindak pidana. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib jika ada dugaan terjadinya tindak pidana, dan jika pelaku tindak pidana tertangkap tangan, maka masyarakat hendaknya menyerahkan pelaku tindak pidana kepada pihak berwajib atau pihak kepolisian selaku penegak hukum, dan setelah itu cukup melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan. Menghukum para pelaku jambret dengan cara sengaja membakarnya hidup-hidup, jelas termasuk perbuatan main hakim sendiri, dan merupakan bentuk tindak pidana, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, selain itu perbuatan main hakim sendiri dapat memberikan citra negative terhadap proses penegakan hukum yang ada, dan menurut saya pelaku pembakaran justru lebih kejam dari pelaku jambret itu sendiri.

Oleh karena itu pelaku main hakim sendiri harus ditindak dan diberikan sanksi hukum yang setimpal atas perbutannya. Jika perbuatan main hakim sendiri ini terus dibiarkan selain akan berdampak negative terhadap perilaku masyarakat, juga akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum. lengkapnya di https://youtu.be/BRbrDghss0Y


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1