SIAPA YANG WAJIB MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK?

POJOK PENYULUHAN HUKUM

 

 https://youtu.be/Cc411AAwVec

Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Undang-Undang tersebut selain mengatur tentang hak-hak anak, juga mengatur tentang peran atau kewajiban perlindungan terhadap anak. Lalu siapa saja yang wajib memberikan perlindungan terhadap anak. Yang wajib memberikan perlindungan terhadap anak yaitu ;

Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggungjawab terhadap anak. Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

Dalam upaya perlindungan anak, negara/pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana penyelenggaraan perlindungan anak, dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan dengan cara ; memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentan anak. Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait perlindungan anak. Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak. Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak. Melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak. Berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negative terhadap anak korban, dan memberikan ruang kepada anak untuk dapat berparatisipasi dan menyampaikan pendapat.

Kemudian organisasi kemasyarakatan dan Lembaga pendidikan, dilakukan dengan cara mengambil Langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak. Kemudian media masa dilakukan melalui penyebarluasan infomrasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama dan Kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Adapun kewajiban perlindungan anak oleh dunia usaha dilakukan melalui kebijakan perusahaan yang berperspektif anak, produk yang ditujukan untuk anak harus aman bagi anak, berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggungjawab sosial perusahaan.

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1