SANKSI PIDANA DAN TINDAKAN YANG DIKENAKAN TERHADAP ANAK

POJOK PENYULUHAN HUKUM

 

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengatur bahwa penahanan atau penjara bagi anak merupakan Tindakan atau pilihan terakhir. Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Apabila usia anak antara 12 (dua belas) tahun di bawah 14 (empat belas) tahun putusannya hanya dapat dikenakan berupa tindakan. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan Tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Sanksi pidana dan tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi ;

Pidana dengan syarat berupa pembinaan di luar Lembaga, dapat berupa keharusan mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat pembina, mengikuti terapi di rumah sakit jiwa, atau mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alcohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Kemudian pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat, pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif. Jika anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memerintahkan anak tersebut mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dikenakan terhadapnya. Pidana pelayanan masyarakat untuk anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam. Kemudian pidana pokok berupa pidana dengan syarat dalam bentuk pidana pengawasan, pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada anak paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun, dan anak ditempatkan di bawah pengawasan penuntut umum dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan. Pidana pokok berupa pelatihan kerja dilaksanakan di Lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia anak, dan pelatihan kerja ini dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan, pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa, jika hukuman untuk orang dewasa 10 (sepuluh) tahun maka bagi anak hanya dikenakan 5 (lima) tahun. Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir, jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

 

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1