KONSULTASI HUKUM BAGIAN PERTAMA

POJOK PENYULUHAN HUKUM

Kata konsultasi hukum terdiri dari dua kata yaitu konsultasi dan hukum. Pengertian konsultasi menurut kamus besar Bahasa Indonesia, yaitu diskusi dengan harapan mendapatkan arahan, pertukaran pikiran untuk mendapatkan nasihat atau saran sebaik-baiknya. Sedangkan pengertian hukum menurut kamus besar Bahasa Indonesia yaitu peraturan resmi yang menjadi pengatur dan dikuatkan oleh pemerintah, undang-undang, peraturan, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa alam yang tertentu, keputusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa.

Sedangkan pengertian konsultasi berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 tahun 2007. Konsultasi adalah pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, untuk memecahkan masalah yang dihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konsultasi hukum merupakan bentuk dari salah satu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah kepada masyarakat, sehingga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Konsultasi hukum selain diatur dalam pola penyuluhan hukum, juga diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.03.01 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Diskusi, Pameran, Konsultasi, dan Bantuan Hukum.

Kemudian dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan ketentuan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum disebutkan bahwa konsultasi hukum merupakan salah satu bentuk kegiatan bantuan hukum non litigasi.

Yang kemudian dipertegas lagi di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Penyelenggaraan konsultasi hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi yang dibebankan kepada para Penyuluh Hukum sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.

Penyelenggaraan konsultasi hukum kepada masyarakat seiring dengan perkembangan zaman tidak hanya dilakukan secara langsung, namun juga dilakukan secara tidak langsung sehingga para penyuluh hukum harus memanfaatkan alat komunikasi seperti internet. Kegiatan konsultasi yang dilakukan secara online tentunya juga harus tunduk kepada ketentuan terkait informasi dan transaksi elektronik, sehingga penyuluh hukum juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tujuan konsultasi hukum dan Bantuan Hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk:

Yang berhak mendapatkan Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum adalah:

Konsultasi hukum dilaksanakan dalam beberapa tahap, antara lain tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pasca pelaksanaan konsultasi hukum.

Sebelum pelaksanaan konsultasi hukum, sangat penting untuk melakukan persiapan-persiapan, antara lain:

a. menyiapkan ruangan dan fasilitas konsultasi yang layak;

b. menyiapkan alat dokumentasi seperti kamera atau handphone; dan

c. menyiapkan formulir konsultasi hukum yang diberikan kepada penerima konsultasi hukum untuk diisi.

Kemampuan Dasar yang harus dimiliki oleh seorang konsultan hukum dalam melaksanakan konsultasi hukum:

1. Kemampuan mendengar

Dengan adanya kemampuan mendengar yang baik, maka konsultan dapat memahami permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien. Konsultan dilarang mengabaikan atau menelantarkan kliennya.

Berkaitan dengan hal ini, definisi Laswell secara eksplisit dan kronologis menjelaskan tentang lima unsur dasar dalam komunikasi, 8 antara lain:

Keterampilan konsultan dalam menangkap, menerima dan memahami pribadi, masalah,keinginan dan harapan klien,sangat membantu tercapainya penyelesaian permasalahan sebagai tujuan utama kegiatan konsultasi hukum tersebut. Konsultan juga harus memiliki keterampilan dala mengorganisir kegiatan konsultasi hukum tersebut. Misalnya mampumengatur arah pembicaraan, mengendalikan irama dan tempo pembicaraannya dengan kliensehingga tidak menyinggung perasaan dan tidak emosional serta mampumengatur danmengendalikan kondisi dan situasi selama kegiatan konsultasi hukum berlangsung, sehinggaproses komunikasi dalam kegiatan konsultasi hukum tidak menyimpang dari pokokpermasalahan yang sedang dihadapi oleh klien. Kemampuan mengelola emosi sangat dibutuhkan agarpelaksanaan layanan konsultasi hukum dapat berjalan dengan lancar.

Selain kemampuan mengelola emosi, konsultan juga harus mampu menunjukkan etika dan sopan santun serta sikap yang ramah dalam menghadapi klien. Perbedaan latar belakang antara klien dan konsultan tidak boleh menjadi alasan kurangnya etika dan sopan santun dalam layanan konsultasi hukum.

Seorang konsultan hukum sebagai sarjana di bidang hukum tentu saja telah memiliki bekal yang cukup dalam mengenal permasalahan hukum sehingga dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang saat ini terjadi

Seorang konsultan dalam layanan konsultasi hukum tidak cukup hanya memiliki pengetahuan hukum saja, namun juga perlu memiliki keahlian dalam menganalisis sebuah peristiwa atau permasalahan hukum sehingga diperoleh solusi atas permasalahan hukum dari klien tersebut.

 

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1