JENIS JENIS LITMAS

Sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum serta untuk kepentingan terbaik bagi anak, anak yang behadapan dengan hukum yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Ketika anak berhadapan dengan hukum maka perlakuan dalam proses peradilan pidana berbeda dengan orang dewasa. Salah satunya adalah adanya peran Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses penyelesaian perkara anak. Salah satu tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan penelitian kemasyarakatan atau Litmas. Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Lalu apa saja yang termasuk jenis-jenis penelitian kemasyarakatan, jenis-jenis penelitian kemasyarakatan tersebut diantaranya ;

1. Litmas (penelitian kemasyarakatan) untuk Diversi ; litmas diversi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada Pasal 9 ayat (1) huruf c “Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas. Kemudian pada Pasal 65 yang mengatur tugas daripada pembimbing kemasyarakatan yang salah satunya adalah melakukan Litmas Diversi. Litmas Diversi adalah Litmas yang dilaksanakan bagi perkara anak yang memenuhi syarat diversi. Litmas Diversi merupakan salah satu syarat pelaksanaan upaya diversi di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.

2. Litmas Untuk Sidang Pengadilan Negeri, litmas sidang pengadilan negeri adalah litmas yang digunakan dalam proses sidang pengadilan. Litmas ini dilaksanakan dalam hal perkara anak tidak memenuhi syarat diversi atau perkara anak tersebut gagal diversi.

3. Litmas Untuk Anak Usia Dibawah 12 Tahun, Litmas untuk anak di bawah 12 tahun merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada Pasal 21 ayat (1) pada bagian penjelasan. Litmas ini dilaksanakan sebagai sebagai bahan rekomendasi bagi Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Professional untuk mengambil keputusan bersama dalam meyelesaikan perkara anak yang belum berusia 12 tahun.

4. Litmas Untuk Saksi dan/atau Korban, Litmas untuk saksi dan/atau korban merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada Pasal 91 ayat (3) bahwa saksi/korban berhak memperoleh rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial dari lembaga atau instansi yang menangani perlindungan anak berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan.

5. Litmas Untuk Perawatan di LPAS, Litmas untuk perawatan di LPAS juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasa Pasal 65 huruf b dan c serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 1998 Tanggal 3 Februari 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat Bagi Pembimbng Kemasyarakatan. Pasal 2 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa untuk dapat dilakukan perawatan terhadap anak selama berada di LPAS, perlu dibuat Litmas untuk menentukan program perawatan yang tepat bagi anak.

6. Litmas Untuk Pembinaan Awal, Litmas untuk pembinaan awal di LPKA merupakan amanit Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 65 huruf c, pasal 85 ayat (4), dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 1998 Tanggal 3 Februari 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat Bagi Pembimbing Kemasyarakatan. Pasal 2 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa untuk dapat dilakukan pembinaan terhadap anak selama berada di LPAS, perlu dibuat Litmas untuk menentukan program pembinaan awal yang tepat bagi anak.

7. Litmas Untuk Asimilasi (mandiri dan kerjasama pihak ketiga), Litmas untuk asimilasi yang akan dijalani oleh anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 65 huruf c, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pada Pasal 24 ayat (1), yang mensyaratkan laporan litmas sebagai bahan pertimbangan diberikannya asimilasi kepada anak.

8. Litmas Untuk Integrasi, Litmas untuk integrasi merupakan litmas yang dilakukan dalam rangka mengembalikan klien anak ke masyarakat dalam bentuk program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat.

9. Untuk Cuti Mengunjungi Keluarga, litmas untuk cuti mengunjungi keluarga merupakan program pembinaan yang dilakukan untuk mendekatkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan (anak) dengan keluarga agar terpelihara hubungan yang baik diantara mereka sehingga dapat membantu keberhasilan pembinaan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

10. Litmas Untuk Pemindahan, litmas untuk pemindahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 86 ayat (3), yang mensyaratkan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dalam laporan litmas sebagai bahan pertimbangan pemindahan anak ke Lapas Pemuda, Lapas Dewasa, atau LPKA lainnya atas permintaan sendiri.

11. Litmas Untuk Pembimbingan, Litmas untuk pembimbingan merupakan amanat dari Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor E-39-PR.05.03 Tahun 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan Romawi III huruf B angka 2 butir (1) huruf b dan butir (2) huruf b, yang mensyaratkan laporan hasil litmas sebagai pedoman untuk menyusun program bimbingan yang akan dilaksanakan terhadap anak.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1