PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN TERPADU  SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA)  BAGI APARAT PENEGAK HUKUM DAN INSTANSI TERKAIT METODE PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ)

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN TERPADU  SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA)  BAGI APARAT PENEGAK HUKUM DAN INSTANSI TERKAIT METODE PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ)

Anak adalah generasi penerus yang dalam diri mereka melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.  Tanpa keterpaduan, mustahil cita-cita luhur untuk memulihkan kondisi ABH dapat terwujud. Adalah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memastikan agar prinsip kepentingan terbaik bagi anak atau the best interest of child  selalu menjadi pegangan dalam mengatasi persoalan anak, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum.

Dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) diperlukan keterpaduan beberapa Instansi dan pihak terkait, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Hakim/Peradilan, Penasehat Hukum/Advokad, Pembimbing Kemasyarakatan/ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pekerja Sosial/ Kementerian Sosial. Keterpaduan antara APH dan pihak terkait menjadi kata kunci untuk keberhasilan pelaksanaan prinsip keadilan restoratif dan diversi yang jadi pendekatan utama UU SPPA.

Perpres No. 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tujuan dari pelaksanaan Diklat Terpadu, yaitu untuk menyamakan persepsi dalam penanganan ABH dalam SPPA, terutama agar memiliki pemahaman yang sama tentang hak-hak anak, keadilan restoratif dan diversi, serta meningkatkan kompetensi teknis APH dan pihak terkait dalam penanganan ABH.

BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Koordinator Pelatihan Terpadu SPPA bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait, yang memiliki tujuan  meningkatkan kualitas pelatihan Terpadu SPPA, dan mewujudkan kompetensi yang diharapkan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait dalam implementasi Undang-Undang SPPA Nomor 11 Tahun 2012.

Tahun 2021 terjadi Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dan menekan dampak yang ditimbulkan sehingga Pelatihan Terpadu SPPA dilaksanakan dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sesuai dengan peraturan dan kondisi yang terjadi maka perlu menyusun pedoman sebagai panduan dalam penyelenggaraan Pelatihan Terpadu SPPA Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Layanan Informasi

BPSDM Hukum dan HAM

Jl. Raya Gandul No.4- Depok

👩🏼‍💼🧑🏼‍💼 : Senin s.d Jumat, 08.00 s.d 16.00 WIB

📞 : 021-750077 | whatsapp (chat only) : 081282050812

 

Untuk selengkapnya silahkan unduh file dibawah ini : 

Attachments:
Download this file (Panduan Pelatihan Terpadu SPPA Metode PJJ Tahun 2021.pdf)Pedoman Penyelenggaran Terpadu SPPA[ ]812 kB

Cetak   E-mail

Related Articles